Di usianya yang menginjak 58 tahun (riwayat lain juga ada yang menyebutkan 66/67 tahun), atau tepatnya pada Kamis Jumadil Awal tahun 36 H/658 M Az-Zubair wafat. Ia meninggal terbunuh oleh Amru bin Jurmuz At-Tamimi dengan tipu muslihat.
Az-Zubair wafat dengan hanya meninggalkan aset berupa bidang tahah, tanpa meninggalkan satu dinar atau dirham pun. Menurut shahih Bukhari, asetnya itu diantaranya berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 rumah (besar/dar) di Madinah, 2 rumah di Bashrah, dan 1 rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Apabila dijumlahkan dari aset tersebut, total kekayaan yang dimiliki Az-Zubair senilai 57.600.000 Dirham atau setara dengan uang Rp 3,54 miliar. Anaknya, Abdullah bin Zubair, pun menjual aset-aset tersebut untuk membayar utang Ayahnya. Di sisi lain, anak keturunan Az-Zubair yang lain menuntut hak warisan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah pun menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan membagikanya kepada kalian, sampai aku mengumumkan kepada orang-orang sebanyak 4 kali, musim haji, siapa diantara mereka yang pernah diutangi Zubair."
Hal ini sesuai dengan permintaan ayahnya yang diterima Abdullah ketika perang Jamal. Abdullah berkata, "Pada waktu perang Jamal, Zubair berwasiat kepadaku mengenai utangnya. Dia (Az-Zubair) berkata berkata 'Jika engkau tidak sanggup membayar utang saya, maka mintalah tolong kepada Tuanku (Allah)'".
Abdullah pun mengaku sama sekali tidak khawatir dengan utang-utang tersebut. Pasalnya ia telah berdoa kepada Allah "Wahai Tuhannya Zubair, bayarkanlah utang-utangnya". Ternyata Allah benar-benar membayar lunas semua utang Zubair.
(ara/ara)