Di Balik Keputusan Jokowi Pilih Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

Wawancara Khusus

Di Balik Keputusan Jokowi Pilih Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 06:20 WIB
1.

Di Balik Keputusan Jokowi Pilih Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

Di Balik Keputusan Jokowi Pilih Kaltim Jadi Ibu Kota Baru
Jakarta - Teka-teki lokasi ibu kota baru akhirnya terjawab sudah setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada Senin 26 Agustus 2018 di Istana Presiden, Jakarta Pusat.

Jokowi memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pusat administrasi pemerintahan negara, tepatnya di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tentu saja keputusan ini ditunggu-tunggu karena cukup lama dibahas di pemerintahan. Tentu saja setiap keputusan yang diambil ada proses panjang dibaliknya, entah perdebatan, silang pendapat, maupun keyakinan masing-masing pihak dalam melihat masing-masing calon ibu kota baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, orang nomor satu di Indonesia lah yang punya wewenang untuk mengetuk palu di mana lokasi ibu kota baru yang dipilih.

detikFinance berkesempatan untuk melakukan wawancara khusus dengan Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara dari Bappenas Imron Bulkin. Dia memaparkan panjang lebar, mulai dari pergulatan saat membahas calon ibu kota baru, hingga langkah selanjutnya setelah lokasi ibu kota baru ditetapkan.

Termasuk, nasib PNS yang pindah ke ibu kota baru dan nama ibu kota baru yang nantinya akan disematkan juga dibahas dalam wawancara ini. Tudingan ada utang dan celah korupsi dibalik mega proyek tersebut pun ikut disinggung.

Berikut hasil wawancara selengkapnya:
- Serumit apa menentukan lokasi ibu kota baru sampai akhirnya diputuskan presiden?
Nggak rumit. Kita kan cuma melakukan kajian. Jadi prosesnya ya seperti biasa kita melakukan penelitian menentukan kriterianya. Nah itu terus kita secara profesional punya tim dari multidisiplin untuk mengkaji calon lokasi tehadap butir-butir yang sudah kita sepakati untuk menjadi kriteria itu

- Sempat ada tarik ulur atau mungkin perdebatan antar instansi pemerintah?
Kalau itu sih perdebatan internal biasa kan. Kalau misalnya lebih baik di sini atau di sana, luasnya seberapa, kayak gitu-gitu sih biasa

- Untuk menyatukan pandangan, visi-misi bahwa lokasinya ditetapkan di Kalimantan Timur itu bagaimana?
Oh kalau itu kita dari tim kajian nggak spesifik menyebutkan Kalimantan Timur ke presiden, itu nggak. Jadi dari hasil kajian kita hanya memaparkan, menyampaikan kelemahan dan keunggulan seandainya milih di Kaltim, kelemahan dan keunggulan seandainya memilih di Kalsel, kelemahan dan keunggulan seandainya milih di Kalteng. Hak prerogatif-nya presiden untuk menentukan itu, dan itu lebih baik seperti itu. Kan hanya menyampaikan informasi untuk pengambilan keputusan kan

- Berarti dari Bappenas nggak mengarahkan 'ini yang lebih bagus pak presiden', nggak ya pak?
Ya bisa dilihat dari keunggulan masing-masing provinsi kan. Nggak usah dibilang begitu sudah paham kan

- Setelah lokasi diputuskan oleh presiden, langkah selanjutnya apa?
Langkah selanjutnya ya kita, yang sekarang sedang diselesaikan secepatnya itu ya naskah akademis untuk memproses RUU IKN-nya

- Prosesnya seperti apa?
Ya itu nanti seperti biasa membuat undang-undang kan. Ini sebetulnya bisa revisi karena undang-undang sekarang kan undang-undang ibu kota kan undang-undang yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota. Nanti kan harus direvisi itu

- Itu dibahasnya bersama DPR?
Iya bersama DPR, biasa itu, nanti bisa berkali-kali pertemuan itu kan, ada inventarisasi masalah segala macam kan. Bisa bolak-balik, bolak-balik

- Sinyalnya dari DPR bakal alot nggak pembahasannya nanti?
Aduh, kalau saya nggak bisa nebak, cuma saya lihat sepertinya jumlah yang pro lebih banyak dibandingkan kontra

- Banyak yang mendukung?
Iya kalau menurut saya sih, pengamatan saya

- Jadwal groundbreaking sudah ada?
Jadi tahun 2019 sampai 2020 itu semuanya ini akan diselesaikan. Ini terkait dengan perencanaan-perencanaan, penyusunan masterplan, perencanaan teknis kawasan, macam-macam, itu semua diselesaikan di tahun 2020. Kemudian baru tahun 2021-nya itu penyediaan lahan, terus kemudian groundbreaking di tahun 2021, sama pembangunan ibu kotanya sudah dimulai konstruksi 2021

- Memakan waktu sampai tahun 2024?
Iya. Paling lambat ya 2024 diupayakan untuk pemindahan tahap pertama

- Istana presiden di ibu kita baru akan seperti apa?
Itu nanti PUPR. Itu namanya kan building design kan. Sepertinya itu nanti akan dibawah tempatnya Kementerian PUPR

- Ibu kota baru kan ada di dua kabupaten ya, Penajam Paser sama Kutai Kartanegara. Itu nanti ada nomenklatur untuk nama ibu kota baru?

Ya itu belum sampai ke sana, namanya apa nanti kita belum sampai ke sana

- Tapi udah ada pembicaraan di pemerintahan?
Di pemerintahan belum, setahu saya belum ya

- Tapi pada umumnya pindah ibu kota, memakan dua kabupaten ada nama baru nggak?
Ya itu nanti sepertinya sih akan diberikan keleluasaan kepada presiden untuk memberikan nama. Memberikan nama ibu kota kan suatu hal yang sangat honorable kan. Jadi nggak sembarangan

- Kan ada survei mengatakan 90% lebih PNS pusat menolak pindah ke ibu kota baru. Fasilitasnya apa saja yang perlu mereka tahu bahwa akan lebih baik daripada di Jakarta?

Kalau bayangan saya dari konsep yang kita bikin sebetulnya kita kan mau menciptakan livable city, kota yang nyaman dibandingkan di Jakarta. Di situ kalau ke kantor relatif dekat kan, bahkan bisa naik sepeda kan atau bisa jalan kaki. Compax city kan. Terus dengan demikian kan biaya transportasi yang biasanya dipakai untuk waktu di Jakarta itu lebih hemat ya, satu.


Kedua, ketersediaan waktu dengan pihak keluarga itu lebih banyak karena nggak lama di jalan. Terus kondisi udara lebih segar kan karena open space-nya kan seperti pak menteri bilang lebih dari 50% kan. Jadi hidupnya mestinya lebih enak gitu. Saya nggak tahu kan apakah itu ada penolakan benar datanya atau nggak. Tapi dari kita sih kasihan sih sebetulnya, banyak hal yang jauh lebih nikmat, yang lebih nyaman lah tinggal di ibu kota yang baru

- Itu akan lebih masif disosialisasikan ke PNS pusat?
Oh iya nanti ada tahapannya kan

- Mungkin awal-awal masih kaget?
Masih kaget, tapi ya sebetulnya kita mengadakan semacam seminar sudah berkali-kali ya

- PNS pada akhirnya akan pensiun, mereka yang pensiun meninggalkan ibu kota baru atau menetap di sana?
Kalau yang pensiun mau menetap di sana, mau pindah ke luar dari ibu kota itu kan hak pribadi kan. Yang tidak diperbolehkan itu misalnya menggunakan rumah dinas padahal sudah pensiun. Nah itu nggak bisa

- Rumah dinas ini selama menjabat sebagai PNS saja?
Iya saya rasa begitu. Common sense saja, kan kebijakan PNS itu harus mengikuti standar nasional kan. Kalau PNS yang ada di ibu kota situ juga tidak terkecuali kan. Jadi kita menggunakan prosedur yang berlaku secara nasional

- Itu nantinya akan digunakan lagi oleh PNS baru?
Iya seperti kebijakan penggunaan perumahan dinas kan

- Selain aparatur pemerintah, yang akan tinggal di ibu kota baru siapa? Ada warga umum?
Ya saya rasa kan ada kalau kita lihat dari, kan jumlah yang mau dipindahkan 1,5 juta jiwa kan. ASN-nya 195.550 sekitar 200 ribuan. Nah terus kalau ditotal dengan anak-istri kira-kira sekitar 900 ribuan lah. Tapi kan ada swasta yang kita harapkan bisa menjadi pelaku ekonomi kan, misalnya membuka warung, restoran, penginapan, misalnya, semacam itu atau hotel gitu. Ini diproyeksikan ada sekitar segini 1,5 juta. Ini bisa dimasukkan umum

- Berarti bukan kota tertutup cuma untuk pemerintahan aja ya?
Enggak, kalau semua yang model penunjang sektor ekonomi, di situ mau buka usaha ya bisa. Tapi kan kalau misalnya mau, kan ini yang dipindahkan hanya pusat administrasi pemerintahan. Nah kalau ke situ terus kemudian mau bangun industri berat, terus banyak polusinya ya nggak bisa. Tapi melarang orang untuk masuk kan nggak bisa

- Tapi mereka bangun rumah di lahan ibu kota bisa nggak?
Ya itu kan nanti diatur mana-mana yang bisa dipakai lahan itu bisa dipakai, ada zona-zonanya kan. Mana zona yang dipakai untuk perkantoran ya nggak bisa dibangun untuk rumah

- Berarti ada lahan yang disediakan untuk membangun rumah warga umum?
Rumah warga umum ya ada. Itu nanti yang mengerjakan swasta kan

- Ramai juga yang menyangkut pautkan anggaran pembangunan ibu kota dengan utang. Menang kita pakai utang?
Nggak ada, strategi yang dirumuskan oleh tim kajian memang tidak, kita tidak merencanakan untuk utang. Kan rincian dari total dana yang Rp 466 triliun, ini yang dipakai dari APBN hanya sekitar 19,2%. Seperti yang disampaikan presiden kan. Nah ini itu nanti diharapkan bisa diperoleh melalui pengelolaan aset lama di Jakarta dan pengelolaan aset di tempat yang baru. Ibu kota baru kan punya lahan gede kan lahan pemerintah kan. Kan bisa dijual atau disewakan kan tergantung nanti detailnya. Nah dana itu nanti masuk PNPB terus dana itu bisa untuk menutup yang dialokasikan dari APBN ini

- Yang disewakan itu untuk berdagang dan aktivitas ekonomi sehari-hari?
Oh kalau yang di sananya bisa, kalau contoh di negara-negara lain sih bisa dijual kavling gitu. Untuk zona-zona tertentu yang bisa dipakai untuk umum kan. Kalau yang untuk pemerintah ya nggak

- Berarti nggak pakai sepeserpun utang?
Nggak ada, nggak ada rencana itu sih. Sejauh ini nggak ada. Memang ini sudah diperhitungkan sumber-sumber pendanaannya kira-kira dari mana

- Untuk mengawasi celah-celah korupsi di proyek-proyek ibu kota nanti bagaimana? Apakah akan bekerja sama dengan KPK?
Tentunya pengendalian sangat penting ya untuk menghindari moral hazard ya. Oleh karena itu melibatkan KPK, LKPP sangat penting sekali, BPK. Apalagi ini kan mega proyek

- Habis ditentukan oleh presiden lokasi ibu kota baru katanya ada spekulan tanah. Itu ada peluang untuk berspekulasi lahan di ibu kota baru?
Lahannya itu sebagian besar bukan milik perorangan. Lahannya kan milik negara Jadi yang sekarang ada itu ya istilahnya bukan pemilik lahan, tapi pemegang konsesi

- Mereka nggak bisa menjual?
Nggak bisa, mereka memang hanya menggunakan untuk kalau yang HGU ya untuk perkebunan, kayak perkebunan sawit. Tapi ya ada masa expired-nya kan. Dan itu yang mengeluarkan kalau perkebunan kan BPN/ATR. Kalau hutan, kan hutan tanaman industri itu juga dia punya hak mengelola saja. Dia istilahnya pemegang konsesi untuk mengelola hutan. Jadi kalau pemerintah mau mencabut hak pengelolaannya ya hanya pemerintah yang bisa memindahkan. Jadi nggak bisa yang bersangkutan terus menjual konsesi, nggak ada kan jual beli konsesi

- Kalau bangun properti di situ nggak bisa juga?
Nggak bisa kan harus ada izin dari pemberi konsesi mau dipakainya sesuai dengan pemberian konsesinya itu bisa dipakai untuk apa kan. Kalau untuk penggunaan lain ya nggak bisa

- Untuk wilayah di sekitar ibu kota baru kan harga mungkin naik, tapi bisa dikontrol pemerintah?
Bisa, kan nanti ada pergub yang sedang dipersiapkan kan. Untuk mengontrol supaya nggak melonjak

- Nasib Jakarta setelah nggak jadi ibu kota lagi?
Kan pak menteri sudah mengatakan nantinya akan tetap menjadi, kan yang dipindahkan hanya fungsi pusat administrasi pemerintahan saja kan. Tapi fungsi-fungsi lain kan tetap di Jakarta

- Fungsi ekonomi-bisnis?
Iya justru mau ditingkatkan kan supaya menjadi pusat bisnis yang skalanya regional dan global

- Dampak positif lainnya?
Ya paling tidak salah satu fungsi pemerintahannya kan sudah diambil ya. Jadi yang pasti akan ada pengurangan lah persoalan kan. Kemudian tidak berarti bahwa pemerintah tidak akan menangani permasalahan di Jakarta. Kan sudah ada pembicaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta kan yang Rp 571 triliun. Kan antara lain target-target ini sudah dibicarakan bareng kan. Ini tetap, tetap akan diberdayakan untuk menjadi pusat bisnis yang skalanya regional sama global

Hide Ads