Bisa diceritakan kenapa akhirnya BP Jamsostek memberikan peningkatan manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan iuran?
Ya ini berangkat pada filosofi jaminan sosial, ada 9 prinsip penyelenggaraan jaminan sosial. Peratama gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kemudian kehati-hatian, akuntabilitas, solvabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanah, dan terakhir itu hasil dana pengelolaan digunakan sepenuhnya untuk manfaat peserta.
Kami melihat dana di JKK dan JKM itu akun berbeda, ini tingkat kesehatannya sangat bagus sekali, likuiditasnya bagus sekali. Melihat kondisi tersebut, sesuai dari prinsip penyelenggaraan jaminan sosial ini maka hasil pengelolaan dana digunakan untuk manfaat peserta. Sehingga kita berfikir manfaat apa yang bisa kita berikan ke peserta untuk ditingkatkan.
Oleh karena itu kami mengajukan ke pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan tim kita duduk kita menghitungnya, apa ini usulan peningkatan, ada 2 program JKK dan JKM. Kemudian kita mengusulkan beberapa poin dan disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dibicarakan kepada seluruh stakeholder dan terakhir disetujui dan disahkan oleh Bapak Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
Kenaikan manfaat ini tidak diiringi dengan kenaikan iuran, bisa dijelaskan?
Peningkatan manfaat itu tanpa ada penambahan iuran. Berarti pertanyaannya kenapa bisa tanpa kenaikan iuran itu karena tadi pemupukan dana yang ada di program JKK dan JKM. Kemudian kita simulasikan kalau ditingkatkan nanti tekor nggak? defisit nggak? nah kita sudah simulasikan sampai beberapa tahun ke depan, sampai 2030, 2040 insyaallah ketahanan dananya masih bagus.
Jadi likuiditas JKK kita mencapai 25.000%, kemudian likuiditas JKM 16.000%, oleh karena itu sangat likuid sesuai ketentuan ini hasil pengelolaan dana digunakan untuk manfaat peserta dalam wujud peningkatan manfaat yang dituangkan dalam PP 82, sampai 2040 masih likuid.
Manfaat yang meningkat apa saja?
Apa manfaat yang sangat dibutuhkan oleh peserta, karena prinsip dasarnya adalah gotong royong, nirlaba, dan yang tua bantu yang muda, yang muda bantu yang tua, yang kaya bantu yang miskin, yang sehat bantu yang tidak sehat maka terjadilah pemupukan dana. Kemudian dalam mengelola ini kan prinsipnya nirlaba, kita sebagai lembaga publik nirlaba tidak mencari keuntungan untuk badan kita, tapi hasil pengelolaan tadi sepenuhnya digunakan untuk manfaat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kita melakukan survei ke peserta, apa yang dibutuhkan peserta? akhirnya kita temukan beberapa item dan terkait dengan arahan Bapak Presiden yaitu peningkatan SDM unggul Indonesia Maju. Apa yang bisa dikontribusikan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya kita memberikan peningkatan manfaat beasiswa, pertama untuk JKK itu apabila meninggal maka kita berikan beasiswa kepada 2 maksimal hingga lulus perguruan tinggi atau hingga usia 23 tahun, beasiswa ini tidak hanya untuk sekolah formal termasuk biaya sekolah kejuruan atau pelatihan.
Total dana semula beasiswa diberikan sekali sebesar Rp 12 juta, sekarang diberikan tahunan dalam bentuk beasiswa dengan total Rp 174 tujuan untuk 2 orang anak dan diberikan setiap tahun. Kalau untuk SD Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta per tahun, SMA Rp 3 juta per tahun, perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun.
Untuk pemberian beasiswa ini diberikan pada saat orang tuanya meninggal anaknya masih kecil ini dia berhak mendapatkan beasiswa pada saat dia sudah sekolah. Jadi kita dalam hal BPJS Ketenagakerjaan turut hadir memastikan anak-anak yang ditinggal orang tuanya masih bisa melanjutkan sekolah, dan ini sesuai arahan Bapak Presiden mengenai pengembangan SDM.
Selain beasiswa, masih sama di PP lama dan baru itu ada biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa limit, jadi kalau alami kecelakaan akan dirawat di rumah sakit yang ada kerja sama dengan kita besarannya sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya. Nah itu di PP lama dan PP baru masih berlaku, ada yang berbeda itu namanya STMB, santunan pengganti upah jadi selama dirawat di rumah sakit kan peserta tidak bekerja kan nggak dapat upah nah upahnya dapat ganti oleh BPJS Ketenagakerjaan kalau dulu 6 bulan 100%, sekarang selama 1 tahun upahnya 100%. Kemudian setelah 1 tahun berikutnya 50% sampai sembuh dikasih santunan sementara tidak bekerja atau STMB.
Lalu yang lain ada biaya transportasi, jadi kalau ada kecelakaan harus dibawa ke rumah sakit yang dulunya biaya transportasi darat Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, kemudian biaya transportasi laut yang tadinya 1,5 juta menjadi Rp 5 juta, kemudian biaya transportasi udara tadinya Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta. Kemudian masih ada lagi manfaat yang baru yang dulu tidak ada antaranya untuk perawatan di rumah atau home care, di sini kalau di rawat di rumah sakit kemudian ada perawatan lanjutan di rumah bisa, tetapi ada batas maksimum biayanya Rp 20 juta kemudian batas waktu perawatan selama 1 tahun.
Selain itu ada biaya pengganti kacamata sebesar Rp 1 juta, sama alat bantu dengan maksimal Rp 2,5 juta hanya sekali diberi, dan pemeriksaan diagnostik, jadi kalau peserta sakit ditenggarai penyakit akibat kerja kan itu harus di periksa diagnostik dan membutuhkan biaya yang besar nah ini akan dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Nah ini yang baru. Kalau kita hitung rincian dibanding JKK yang lama total manfaat Rp 50 juta, kalau PP baru ini total manfaatnya Rp 261 juta, artinya ada kenaikan 423% kenaikan manfaatnya. Itu di luar santunan kalau meninggal dapat 48 kali.
Kalau Jaminan Kematian (JKM)?
Di JKM ini kalau kita total dari rinciannya, kalau dulu totalnya Rp 36 juta, kalau yang sekarang totalnya Rp 216 juta termasuk beasiswa atau manfaat program JKM naik 500%. Kalau kita rinci untuk JKM pertama akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris yang dulunya Rp 24 juta, sekarang Rp 42 juta. Kemudian ada manfaat beasiswa sama seperti JKK. Untuk JKM sama meninggal, 2 anaknya mendapat beasiswa maksimal Rp 174 juta sama seperti manfaat JKK.
Kemudian kepesertaannya harus 3 tahun, kalau di PP lama itu 5 tahun jadi dia harus angsur selama 5 tahun baru dapat beasiswa dengan nilai Rp 12 juta, kalau sekarang 2 anak dan kepesertaannya cukup 3 tahun aktif mengangsur. JKM ini untuk kematian apapun di luar pekerja, itu bedanya jaminan sosial dengan asuransi. Jadi kalau meninggal kita tidak pernah tanya meninggal karena apa.
Kalau untuk beasiswa naik berapa persen?
Dari angka Rp 12 juta ke angka Rp 174 juta itu naiknya 1.350%
Proses mendapatkan manfaat beasiswa ini bagaimana?
Jadi pertama akan dilihat persyaratan administrasi sudah memenuhi sebagai peserta pengiur, kalau JKK tidak ada batasan tahun, kalau JKM itu 3 tahun, kalau meninggal karena kecelakaan kerja tidak ada persyaratan minimal kepesertaan dan kemudian mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, sambil memberikan update data keluarganya bahwa punya anak, dari formulir yang disampaikan ke petugas kita nanti kita akan lakukan verifikasi, betul punya 2 orang anak berhak mendapatkan beasiswa lalu dibukakan tabungan atas nama anak yang bersangkutan dan dananya ini setiap tahun akan ditransfer ke rekening tabungan ini, jadi sebelum transfer akan menunjukan tagihan pembayaran tabungan sekolah.
Contoh misalnya meninggalnya hari ini, kalau JKM nanti dicek kepesertaannya sudah sejak kapan, oh sudah 3 tahun yang lalu berarti langsung berhak, kalau manfaatnya seketika usia sekolah, kalau anaknya sudah SD langsung dapat beasiswa. kalau anaknya masih 1 tahun berarti nunggu anaknya usia sekolah. Karena kita ingin anak-anak yang ditinggalkan ini dapat melanjutkan sekolah dan menjadi anak BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga timbul awareness terhadap anak tersebut, lingkungan keluarganya, lingkungan rumahnya bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan luar biasa. Sehingga harapan kita meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar dan bisa meningkatkan kepesertaan.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
[Gambas:Video 20detik]