PP 82 Tahun 2019 ini mulai berlaku kapan?
Itu berlaku Desember 2019, kemarin waktu disahkan sudah ada yang alami kecelakaan kerja dan meninggal, anaknya langsung kita berikan beasiswa. Inilah wujud kehadiran negara dan kepedulian negara terhadap kesejahteraan peserta
Kalau dibandingkan dengan negara lain bagaimana?
Jadi kebetulan saya aktif di asosiasi jaminan sosial di Asia Tenggara, di Asia dan juga di dunia di ISA, dan sering kali kami bertemu dengan para pengelola jaminan sosial antar negara dan kami bandingkan. Mencoba membandingkan di beberapa negara dengan di Indonesia ternyata manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan manfaatnya luar biasa besar, jadi iurannya kecil manfaatnya besar. Kenapa? karena konsep gotong royong ini jalan, jumlah pesertanya banyak dan ini ada akumulasi dana sebelumnya sehingga tingkat likuiditasnya sangat bagus, sehingga adanya peningkatan.
Contoh perbandingan negaranya?
Ya kita bandingkan dengan Filipina, Thailand, kemudian Malaysia, kemudian India dan kita lihat negara Afrika, Amerika Latin dan kesimpulannya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia jauh lebih bagus. Manfaat luar biasa ini yang perlu disampaikan ke pekerja Indonesia dan jangan sampai ketinggalan.
Target dari BP Jamsostek sendiri apa dari peningkatan manfaat tanpa menaikkan iuran ini?
Target kita membantu peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia, yaitu melalui manfaat tadi. Kedua, meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketika kita ingin mengubah paradigma masyarakat kita bahwa menjadi peserta itu bukan karena peraturan tetapi karena manfaatnya. Karena manfaatnya ini sedemikian besar, dengan kesadaran tersebut mereka akan datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta dan mendapat perlindungan sosial.
Jumlah peserta BP Jamsostek sudah berapa?
Jumlah peserta kita yang sudah terdaftar itu ada 55,2 juta orang ini naik 9,1% dibanding tahun lalu, kalau jumlah perusahaan 681.400 naik 21% dibanding tahun sebelumnya
Masih ada tidak perusahaan yang belum mengikuti?
Saya kira masih ada, terutama perusahaan baru, mungkin yang lama di luar jangkauan kita, masih banyak, terutama UMKM.
Potensi peserta untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia itu ada berapa?
Total pekerja itu ka 128 juta orang, tetapi bukan semua bisa jadi peserta kita, ada TNI, PNS, Kepolisian itu ke Taspen. Kemudian pekerja yang usia di bawah usia persyaratan BPJS Ketenagakerjaan kan 18 tahun, kemudian ada persyaratkan kalau pekerja formal maksimal 57 tahun, kalau informal bisa di atas 60 tahun. Kalau dikeluarkan semua maka ada potensi sekitar 90 juta, dari situ yang sudah kita cover 55,2 juta, jadi sekitar 60%.
Ada juga nggak peserta mandiri?
Ada, jadi peserta kita itu terbagi dua, PU itu pekerja penerima upah, pekerja kantoran yang dibayar sebagian perusahaan sebagian peserta. Satu lagi BPU atau bukan penerima upah misalnya pekerja profesional seperti dokter, lawyer, tukang ojek, pedagang.
Ada kelasnya tidak dan iurannya untuk yang mandiri bagaimana?
Tidak ada, sama rata semua. Jadi kalau PU itu dibayar oleh pemberi kerja dan pekerjanya, JKK 0,24-0,74% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja, JKM 0,3% itu dibayarkan pemberi kerja, JHT 2% dibayar pekerja 3,7% yang bayar pemberi kerja semua tabungan kembali ke peserta, jaminan pensiuan 1% pekerja dan 2% dari pemberi kerja.
Untuk segmen BPU, untuk JKK besarannya 1% dari upah yang dilaporkan dia self assestment, jadi semakin besar upah yang dilaporkan maka semakin besar manfaat yang akan didapatkan, untuk JKT fix angkanya Rp 6.800 jadi paling minimal BPU dia membayarkan Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan, kalau dia ikut JHT dia tambah lagi 2% dari total upah yang dilaporkan, kami itu iurannya sangat murah dan semua manfaat dari PP 82 sudah dapat. Untuk pekerjaan informal minimal Rp 1 juta, jadi 1% untuk JKK berarti Rp 10.000 dan untuk JKM Rp 6.800 jadi totalnya Rp 16.800 per bulan.
Upaya untuk menjangkau mereka bagaimana?
Satu kita berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat, kemudian dengan Disnaker di masing-masing daerah untuk sama-sama lakukan sosialisasi, edukasi, kita melibatkan tokoh masyarakat untuk memberikan penyadaran pada perusahaan agar mereka mendaftarkan para pesertanya.
Kemudian yang banyak ini sektor UMKM, nah kita buat terobosan baru Perisai singkatan dari penggerak jaminan sosia Indonesia, ini adalah agen BPJS Ketenagakerjaan mereka bertugas untuk sosialisasi, edukasi, melakukan pendaftaran, memungut iuran, membantu proses klaim, mereka bukan karyawan organik tapi ini masyarakat yang kita rekrut untuk menjadi agen kemudian kita berikan fee, karena mereka yang paling dekat paling mengenal dan dianut oleh lingkungan sekitarnya. Saat ini sudah ada kurang lebih 6.300 Perisai atau agen, tugas mereka kita fokuskan kepada Bukan Penerima Upah (BPU) dan UMKM untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau terkait hal lain, pemerintah lagi buat UU Omnibus Law cipta lapangan kerja, di UU itu rencananya akan ada tambahan manfaat di BP Jamsostek yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di mana skemanya bagi peserta yang kehilangan pekerjaan akan mendapat uang cash 6 bulan di awal sebagai bekal, dan lagi-lagi tanpa menaikkan iuran, tanggapannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama kita menyambut baik dan gembira bahwa pemerintah memberikan kepedulian luar biasa, memberikan keberpihakan kepada para pekerja Indonesia untuk menambah manfaat, artinya ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kecelakaan (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun, dan ditambah JKP.
Nah kita sudah diinformasikan itu dan kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kita juga sudah bentuk tim khusus di BPJS Ketenagakerjaan yang menangani omnibus law dan mengikuti serta memberikan masukan.
Kalau JKP sebenarnya di BPJS Ketenagakerjaan ini sudah kita mulai cikal bakalnya, berupa pemberian vokasional training, ini sudah jalan mulai September 2019, sifatnya masih pilot di beberapa kota. Kemudian kita sudah bekerja sama dengan lembaga pemberi training seperti BLK baik pemerintah maupun swasta. Kemudian kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, nantinya ini akan kita integrasikan karena ini sudah jalan walaupun belum masif secara nasional, kita ingin proper ke sana nanti dimasukan ke JKP, tapi ini harus ada perubahan regulasi melalui omnibus law.
Dalam konsep JKP ada manfaat tunai dalam bentuk santunan tunai sama manfaat training, ketiga itu manfaat job replacement atau mencarikan pekerjaan. Tapi detail atau skema JKP nantinya masih disiapkan pemerintah, masih menunggu. Kami BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan kajian dan telah memberikan masukan dan kita melihat good practice di negara lain seperti apa, seperti Malaysia, Thailand baru menerapkan ini dan negara-negara lain, kita sesuaikan Indonesia konteks, kita akan berikan kepada pemerintah yang nantinya akan dibuat kebijakan. Tapi prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik, siap, dan apresiasi atas inisiatif ini.
Pilot project vokasi tercatat peserta saja atau berlaku untuk umum?
Ini untuk yang kehilangan pekerjaan sebagai peserta. Ikut program JHT, kepesertaannya 1 tahun. Kita pilot di 3 provinsi di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Saat ini yang sudah dilatih sebanyak 1.700 pekerja, sektor industrinya pariwisata, digital creative, kesehatan, jasa kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan, kewirausahaan. Kita belum menjamin (pencarian kerja) tapi sifatnya hanya memberikan informasi, karena ini pilot.
Pelatihan apa saja yang diberikan Pak untuk meningkatkan skill mereka?
Ini sesuai dengan kebutuhan, banyak sekali ada elektronik, diberikan juga uang transportasi, jadi ini pilot dari JKP nanti kita integrasikan kalau program sudah ada regulasinya.
Harapan BPJS Ketenagakerjaan ke depannya apa?
Harapan saya dengan peningkatan manfaat ini akan meningkatkan kesadaran dari seluruh pekerja Indonesia, bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa. Kita ingin seluruh pekerja memastikan apakah dirinya sudah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada seluruh masyarakat kita ingin memastikan apakah lingkungan keluarganya, saudaranya, teman-temannya apakah sudah memiliki perlindungan atau belum mengingat manfaatnya yang luar biasa. Inilah negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja agar nanti memastikan perlindungan akan meningkatkan produktivitas, dengan demikian kesejahteraan dari masyarakat akan meningkat juga dan akan meningkatkan ekonomi nasional.
Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)