Utak-atik Aturan Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Wawancara Eksklusif Menaker

Utak-atik Aturan Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 24 Feb 2020 12:15 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik


Hal lain yang dianggap sangat merugikan buruh kan soal penentuan Upah Minimum yang hanya levelnya gubernur. Para aktivis kerap mencontohkan, kalau level provinsi, kadang-kadang di tingkat kabupaten nilai Upah Minimum-nya lebih besar. Misalnya Bekasi, Karawang, level provinsinya hanya Rp 2 juta. Buruh-buruh di kawasan Karawang, Bekasi bisa Rp 3-4 juta sekian?
Ya oleh karena itulah banyak upah tinggi, perusahaan mengalihkan ke daerah lain. Kasus itu kan banyak sekali. Kenapa satu provinsi? Agar tidak terpotret satu kesenjangan antar-kabupaten/kota.

Tadi ada yang berpendapat juga, tarik saja ke tingkat nasional. Tapi ada juga yang berpendapat sudah bagus di tingkat provinsi, agar jangan sampai terjadi gap antarsatu kabupaten/kota. Itu sih maksudnya.

Yang dipersoalkan juga oleh serikat buruh tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang seolah-olah diberikan karpet merah. Padahal sebelumnya hanya dibuka untuk level tertentu. Saat ini seolah-olah dia boleh masuk ke mana saja dalam tingkatan apa saja? Dan kemudian menyangkut outsourcing. Seolah-olah ini enak sekali para pengusaha sedikit-dikit hire outsourcing, kalau masa kerjanya sudah selesai biar tidak meningkatkan upah ganti lagi outsourcing yang lain. Itu pemahaman buruh. Apakah pemahaman itu akurat atau sama dengan pemerintah?
Soal TKA. Ketentuan tentang jabatan dan pekerjaan TKA itu sudah diatur dalam Perpres dan Permenaker. Jadi hanya jabatan dan pekerjaan tertentu saja yang diberikan kepada TKA. Jadi tidak benar itu. Dan itu tidak diatur di sini karena sudah ada Perpres dan Permenakernya. Jadi tidak di atur di sini, jadi clear ya. Tetap mengikuti aturan yang lama, ada jenis pekerjaan tertentu saja yang diberikan kepada TKA.

Saya mau menjelaskan juga untuk jabatan personalia atau HRD itu tidak diberikan kesempatan kepada TKA. Jadi tetap harus menggunakan pekerja Indonesia.

Soal outsourcing itu kan bisnis. Kita tidak mengatur bisnis proses. Yang kita atur adalah bagaimana perlindungan kepada pekerja, pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Itu yang kita atur. Nah ini peraturan berapa lama tidak diatur di sini.

Karena sudah ada peraturan yang mengaturnya. Yang kita atur di sini adalah perlindungan buat pekerja waktu tertentu tadi. Dengan ada kompensasi yang harus diberikan, yaitu satu tahun bekerja dia berhak mendapatkan kompensasi satu bulan gaji atau upah. Kalau misalnya kontraknya dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun, maka dia berhak mendapatkan tiga bulan gaji atau upahnya.

Kemudian yang juga ditekankan di UU Cipta Kerja ini, pekerja waktu tertentu dia juga berhak untuk mendapatkan perlindungan seperti pekerja tetap. Dia berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, itu yang kita atur di sini. Dan jaminan-jaminan seperti yang diatur untuk pekerja tetap.

Ini sebuah kemajuan dibandingkan peraturan-peraturan sebelumnya?
Iya sebetulnya. Karena ini ada kompensasi. Kalau dulu kan kontrak-kontrak tanpa ada kompensasi, sekarang bisa dihitung. Jadi kalau perusahaan mau menggunakan atau memperkerjakan dalam waktu tertentu maka dia harus menghitung. Kalau untuk satu tahun maka dia harus membayar 13 bulan. Ini yang dulu tidak diatur.

Di luar kritik para buruh terhadap beberapa pasal RUU ini, ada kecurigaan soal desakan dari negara tertentu terkait kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Tenaga kerja Indonesia dianggap kinerja kurang bagus tetapi menuntut upah yang tinggi? Apakah betul ada tuntutan tersebut?
Nggak. Tetapi kan kita perlu introspeksi diri juga. Kenapa kemudahan berusaha kita ranking-nya 73 dari 190 negara. Jadi ease of doing business (EODB) kita kan rangking-nya 73 dari 190 negara. Saya kira kita perlu instrospeksi diri. Kenapa kondisi kita seperti itu?

Makanya kemudian Pak Jokowi prioritas 5 tahun kedua beliau adalah penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan peraturan, itu di antaranya karena kita ingin agar ranking kemudahan berusaha kita Pak Jokowi minta terus turun.

Di samping itu, ada juga rilis dari Japan External Trade Organization (JETRO) yang merilis tentang kondisi bisnis Jepang di beberapa negara Asia dan Oceania, menempatkan ketidakpuasan terhadap bisnis di Indonesia itu cukup tinggi 55%. Itu laporan tahun 2019. Mereka melihat bahwa kenaikan upah yang tinggi tidak berbanding lurus dengan produktivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya kira ini menjadi catatan kita. Upah boleh tinggi, asalkan sebanding dengan produktivitas. Saya kira semua negara, semua mereka yang ingin menanamkan modal atau berinvestasi di Indonesia juga pasti menginginkan hal itu.

Kita sendiri pengusaha-pengusaha di Indonesia pun pasti akan berpikir itu. Saya kira ini catatan yang tidak boleh diabaikan. Makanya dengan catatan-catan itulah kemudian bagaimana kita membuat formulasi untuk mereformasi peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Soal rendahnya produktivitas itu apakah karena kita banyak hari libur? Apakah ada pengaruh?
Ya ada pengaruhnya ya, kompetensi ada pengaruhnya juga. Ada banyak pengaruhnya ke kompetensi. Nah dalam konteks kompetensi, kita serius bagaimana peningkatan kompetensi angkatan kerja kita semakin baik. Program-program kompetensi di ketenagakerjaan sebagian besar diarahkan untuk meningkatkan kompetensi itu.

Di samping itu, pemerintah mengeluarkan Kartu Pra Kerja. Dengan pendidikan vokasi secara massive. Insyaallah 2020 kita akan mengeluarkan untuk 2 juta mereka yang menganggur, mereka yang bekerja namun membutuhkan upskilling, re-skilling, atau mereka yang ter-PHK. Maka dilakukan program ini itu kan dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi yang ada pengaruhnya terhadap produktivitas.

Benarkah program Kartu Pra Kerja tersebut akan di mulai bulan Maret?
Mudah-mudahan. Kita sedang siapkan payung hukumnya. Mungkin Maret-April.

Program Kartu Pra Kerja itu dimulai langsung skala nasional atau ada proyek percontohan terlebih dahulu?
Ya ada pilot project-nya dulu baru nanti akan disebarkan ke semuanya.

Terkait Kartu Pra Kerja ini ada pemikiran bahwa yang banyak menikmati proyek ini adalah Balai Latihan Kerja (BLK) dadakan untuk memberikan pelatihan-pelatiha. Karena kan BLK ini tidak hanya di tingkat perkotaan tapi juga ke desa-desa? Karena jatahnya sekitar Rp 900.000 per orang?
Ya totally. Tapi kan itu dengan variasi sesuai dengan kebutuhan pelatihannya. Jadi saya kira untuk mengantisipasi tidak terjadinya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) abal-abal, tentu tidak mudah dan ada verifikasinya. Nanti ada PMO yang akan mengaturnya. Bahkan kita sudah harus berpikir, pelatihan yang kita lakukan itu sudah memikirkan demand-nya, jadi kebutuhan pasar itu apa, pelatihan akan diantar ke sana.

Jadi pelatihan ini disesuaikan per daerah?
Ya tentu tidak per daerah kan. Bisa saja orang Jakarta ingin pelatihan di mana. Itu bisa saja. Kan pasti nanti akan muncul, saya butuh kompetensi A, ternyata kemudian di list-nya LPK itu adanya di Bali, itu dia ke Bali. Tidak melihat itu. Misalnya saya butuhnya barista. Di mana sih? Nanti kan ada list LPK atau BLK yang memberikan pelatihan barista. Tinggal pilih saja. Dan nanti kan ada ulasan, ada ratinglah yang kemudian menjadi evaluasi bagi PMO, apakah LPK atau BLK itu menjalankan sesuai dengan standar.

Kalau dari Kemenaker punya daftar pekerjaan yang paling diminati atau paling prospektif misalnya?
Iya, kami punya. Di Kemenaker ini ada sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker). Ini kita buat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan, menghubungkan antara pencari kerja dengan tenaga kerja. Untuk menghubungkan antara mereka yang membutuhkan pelatihan dengan lembaga pelatihan. Sistem ini yang akan kita gunakan untuk menghubungkan mereka secara sistem online mereka akan dipertemukan.

Apakah mengakses Sisnaker itu dikenakan biaya?
Tidak.

Ancaman para buruh kan akan berunjuk rasa bulan Maret. Ini kan ada jeda waktu sekitar 10 hari. Agar buruh ini tidak turun ke jalan, membuat macet, apakah dalam waktu dekat ini akan diadakan dialog?
Kalau berdialog sudah lama dilakukan. Sebelum RUU ini diserahkan juga sudah dilakukan. Ketika RUU ini sudah masuk ke DPR kita bentuk tim tripartit. Jadi ini akan terus berlangsung, bahkan sudah 3-4 kali. Sudah berkali-kali dan akan terus kita lakukan. Jadi saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Justru di sinilah ruang dialog itu.



Simak Video "Video Menaker Dorong Pengemudi Ojol Punya BPJS Ketenagakerjaan"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads