Apa yang diharapkan dengan memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja?
Dapat mempertahankan kesejahteraan, mendorong daya beli teman-teman pekerja dan buruh dalam rangka mengurangi agar Resesi ekonomi yang mengancam perekonomian nasional kita bisa terhindarkan. Ya karena kita berharap kuartal ketiga pertumbuhan ekonomi kita kontraksinya tidak lebih dalam dari kuartal kedua, membaik dibanding dengan kuartal kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berarti cukup optimis dengan adanya bantuan subsidi gaji bisa mendorong ekonomi kita yang sempat negatif di kuartal kedua kemarin?
Iya berharap banget, makanya kita berharap teman-teman menyerahkan nomor rekening segera biar kita bisa juga segera mentransfer.
Lalu ada juga masyarakat yang merasa butuh bantuan subsidi gaji tapi tidak memenuhi kriteria. Respons dari Kemnaker bagaimana?
Iya opini masyarakat mereka merasa seharusnya juga layak untuk mendapatkan bantuan, karena tidak memenuhi kriteria mereka tidak berhak. Salah satu yang menjadi prinsip pemberian bantuan itu adalah bagaimana bantuan itu tepat sasaran. Untuk tepat sasaran itu diperlukan validitas data penerima. Nah kita melihat bahwa data yang valid itu itu adanya di BPJS Ketenagakerjaan, namanya ada, alamatnya ada, besaran gajinya itu juga ada, yang belum ada itu memang nomor rekeningnya, tapi datanya kan sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengukur kepada siapa bantuan itu tepat sasaran. Itu paling tidak sudah ada data yang bisa digunakan oleh pemerintah, dan ini sebenarnya yang disampaikan juga oleh Pak Presiden, bantuan ini kan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan pekerja yang patuh dan aktif memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong menggerakkan perusahaan lain dapat mengikutkan pekerjanya dalam dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. jadi ini momentum untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Saya juga sempat melihat keluhan pekerja honorer. Mereka pekerja honorer tapi tidak diikutsertakan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji, itu bagaimana?
Iya dulu ini kan program menyasar kepada pekerja swasta dengan kriteria yang tadi saya sampaikan, itu udah tanya waktu itu adalah 13,8 juta kemudian setelah ada koordinasi antar K/L ada banyak juga pegawai pemerintah non PNS, mereka tidak menerima gaji ke-13 dan rata-rata mereka akan upahnya di bawah Rp 5 juta. Akhirnya kemudian diperluas dari 13,8 juta menjadi 15,7 juta, di situ ada tenaga honorer, ada guru-guru honorer itu masuk tercover di situ. Tapi memang kategorinya adalah mereka yang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang tidak peserta BPJS Ketenagakerjaan itu kan pemerintah ada program yang sebelumnya ini sudah disiapkan itu program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja itu justru ada kelebihannya karena disamping dapat subsidi yang sama Rp 600 ribu dikali 4 mereka juga dapat kesempatan untuk mendapatkan pelatihan vokasi yang nilai pelatihannya sebesar Rp 1 juta. Yang jadi kalau program kartu pra kerja itu kan terbuka.
Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti tidak bisa karena yang sudah menerima kan tidak bisa ikut menerima program yang lain. Jadi sebenarnya di luar teman-teman yang bekerja atau yang tidak bekerja itu mendapatkan treatment dari program kartu pra kerja yang jumlahnya kan cukup besar 5,6 juta. jadi rencananya hanya 2 juta diperluas menjadi 5,6 juta. Yang dulunya direncanakan hanya Rp 10 triliun untuk bisa mencover teman-teman ini yang tidak masuk ke BPJS Ketenagakerjaan ini, ini menjadi Rp 20 triliun. Jadi sebenarnya teman-teman tidak perlu berkecil hati, tidak terakomodasi disubsidi gaji dan upah justru lebih luas programnya karena ada pelatihan vokasi dan program Kartu Prakerja.
Banyak juga pekerja lepas yang kelihatannya tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Apakah opsinya mereka juga sama yaitu mengikuti pelatihan Kartu Prakerja?
Iya, program Kartu Prakerja dan program yang lain, bantuan sembako bantuan langsung tunai itu juga diperuntukkan mereka-mereka yang di luar program subsidi gaji. Artinya sekali lagi program subsidi ini kan bukan satu-satunya program, justru program subsidi gaji atau upah ini kan melengkapi, menyempurnakan dari program-program yang ada. Jadi melihatnya jangan hanya pekerja lepas nggak ditampung oleh pemerintah, justru lebih dulu, pekerja informal itu banyak sekali yang mendapatkan bantuan dari Kemensos atau di BLT desa, BLT desa itu saya lihat datanya itu ada apa kerja pabrik, rata-rata mereka memang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pokoknya buruh harian itu datanya ada di Kementerian Desa.
Tapi Kemnaker sendiri melihat atau tidak adanya kemungkinan atau ruang untuk memperluas kriteria penerima bantuan subsidi gaji?
Ya pemerintah tentu setelah ini diluncurkan kok masih ada yang belum tercover, saya kira pemerintah akan mendengar dan tentu akan mengevaluasi program-program, apakah masih ada kelompok masyarakat yang belum tercover oleh program bantuan subsidi atau yang lainnya. Saya kira kami akan melakukan evaluasi dan kami akan memberikan masukan ke Gugus Tugas.
Lalu ada kemungkinan atau tidak jika bantuan subsidi gaji ini diperpanjang sampai tahun depan?
Ya sangat mungkin, yang pertama ini kan program tahun 2020. Bagaimana untuk tahun 2021, tentu kita punya evaluasi kondisi di tahun 2021 dan kondisi juga efektifitas program ini di tahun 2020 ini. Jadi kan tadi sudah saya sampaikan pemerintah akan melakukan evaluasi. Nah tentu efektifitasnya dan tentu saja melihat kondisi perekonomian di tahun 2021. Kalau optimisnya kan kembali normal, tapi kan ada skenario terburuk yang mungkin jika kondisinya tidak atau belum normal tentu akan kita lakukan evaluasi.
Simak Video "Video: Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025"
[Gambas:Video 20detik]