Adapun deklarasi harta dari dalam negeri mencapai Rp 56,2 triliun, dan deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 9,21 triliun. Sehingga, total harta yang direpatriasi maupun dideklarasi mencapai Rp 67,8 triliun.
Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 1,38 triliun. Rinciannya, Sebanyak Rp 1,08 triliun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, sebanyak Rp 4,25 miliar uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM. Menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, angka statistik tax amnesty itu bergerak terus karena selalu diperbaharui.
"Kita update, rata-rata setiap 1 jam berubah angka itu," ujar Hestu kepada detikFinance, Kamis (25/8/2016).
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini mencapai 12.434 Meningkat dari bulan lalu yang hanya sebanyak 344. Program tax amnesty bergulir sejak 18 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/hns)