Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, menuturkan terbitnya aturan ini seiring dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018 yang telah disepakati negara anggota G-20. Sekarang adalah waktunya untuk sosialisasi.
"Saya kira mulai jelas sekarang, mungkin tadinya banyak yang khawatir, banyak yang curiga, tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan global kita dengan negara lain," kata Muliaman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman menjelaskan, bahwa OJK sendiri memiliki peran untuk dapat membantu rencana pemerintah tersebut. Dirinya menyebut bahwa pelaporan data keuangan itu nantinya akan melalui OJK terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Ditjen Pajak. Namun, Ia belum mau menjelaskan lebih rinci bagaimana teknis pelaksanaannya.
"Nanti kita lihatlah, yang jelas pokoknya nanti OJK akan banyak membantu, karena nanti pelaporannya melalui OJK, nanti OJK yang serahkan ke Dirjen Pajak," ujar Muliaman.
Sementara itu, mengenai aturan turunan, Muliaman hanya mengungkap pihaknya bakal menerbitkan surat edaran (SE) untuk aturan yang mulai berlaku pada tahun 2018 nanti.
"Pokoknya ada SE dan lain sebagainya. Ini hanya keperluan perpajakan, lembaga keuangan nanti sesuai dengan Perppu-nya diminta melaporkan rutin, mekanismenya juga sudah diatur. Seluruh dunia sudah melakukan hal serupa. Untuk membangun confidence masyarakat, investor, dan lainnya. Detailnya nanti saja, kita tunggu dari Kementerian Keuangan," tukasnya.
Tak Pengaruhi IPO
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, menilai kalau aturan ini tidak akan mempengaruhi ketertarikan emiten untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pun Right Issue.
"Harusnya tidak ya, karena ini kan di semua negara, karena kalau kita lihat kecenderungan Perppu ini kan mulai beberapa waktu lalu, untuk mengikuti ketentuan AEoI (Automatic Exchange of Information)," kata Nurhaida pada kesempatan yang sama.
Dirinya meyakini hal itu lantaran saat ini jumlah emiten yang menawarkan saham perdananya atau IPO, right issue, hingga penerbitan obligasi terhitung meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.
"Tahun lalu obligasi misalnya kuartal satu sekitar Rp 12 triliun, ini sudah di atas Rp 20 triliun malah," terang Nurhaida.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa semua pihak di industri keuangan harus mengikuti aturan keterbukaan informasi perpajakan tersebut, tak terkecuali dengan para pelaku pasar modal.
"Kalau di pasar modal, kan disitu juga ada di UU Pasar Modal, ada kerahasian nasabah, Tapi begitu Perppu ini kan akan memberikan kepada pihak-pihak tertentu itu untuk bisa mendatangkan data nasabah. Kalau memang itu Perppu, jadi semua pihak harus patuh," tukasnya. (mkj/mkj)