Ini Dia 6 Faktor Penentu Investasi di Indonesia

Ini Dia 6 Faktor Penentu Investasi di Indonesia

- detikFinance
Rabu, 09 Jan 2013 09:48 WIB
Ini Dia 6 Faktor Penentu Investasi di Indonesia

Pemerintah juga memberikan insentif berupa tax holiday bagi industri pionir untuk mendorong aliran investasi pada sektor-sektor prioritas. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-130/PMK.011/2011.Β 

Penerbitan peraturan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kuantitas investasi, namun juga kualitas investasi dalam bentuk mengarahkan investasi pada sektor-sektor prioritas yang dipandang strategis bagi penguatan struktur industry nasional.

Insentif non fiscal dilakukan dalam bentuk pemberian kemudahan pelayanan investasi, khususnya dalam hal penyederhanaan birokrasi layanan perijinan, pengurangan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perijinan investasi, serta informasi peluang usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan one stop services pelayanan investasi hingga ke tingkat daerah dimaksudkan dapat membantu investor dalam memotong biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam melakukan investasi.

(wij/ang)
Hide Ads