Pemerintah juga memberikan insentif berupa tax holiday bagi industri pionir untuk mendorong aliran investasi pada sektor-sektor prioritas. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-130/PMK.011/2011.Β
Penerbitan peraturan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kuantitas investasi, namun juga kualitas investasi dalam bentuk mengarahkan investasi pada sektor-sektor prioritas yang dipandang strategis bagi penguatan struktur industry nasional.
Insentif non fiscal dilakukan dalam bentuk pemberian kemudahan pelayanan investasi, khususnya dalam hal penyederhanaan birokrasi layanan perijinan, pengurangan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perijinan investasi, serta informasi peluang usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT