Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, mengatakan kenaikan harga mengacu pada besaran cukai yang akan dikenakan. Misalnya, harga produk dari pabrik Rp 1.000 dan cukai yang akan dikenakan nanti sebesar Rp 200, maka harga sudah naik menjadi Rp 1.200.
Kemudian, dari pabrik ke distributor ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, jadi harga barang naik jadi Rp 1.320. Selanjutnya dari distributor ke grosir dikenakan lagi PPN 10%, dan harga naik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan hati-hati dalam memutuskan kebijakan cukai ini karena dampaknya adalah beban untuk konsumen.
"Pemerintah harus berhitung benar, karena bebannya ke konsumen, penjualan, dan daya saing," kata Adhi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan cukai untuk kemasan plastik. Rencana tersebut akan disertakan dalam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016.
"Iya rencananya begitu. Nanti akan mencakup semua yang memakai kemasan. Kayak minyak goreng, oli nanti juga kena," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Kebijakan ini bertujuan untuk kelestarian lingkungan. Sesuai dengan fungsi cukai adalah mengurangi penggunaan barang yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan kesehatan dan lainnya.
"Karena cukai itu supaya pemakaian atau konsumsi plastik tidak lumayan besar sehingga menimbulkan sampah yang sangat sulit di-recycle," jelas Bambang. (hns/wdl)