Ini juga yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menyiapkan satu regulasi untuk sinkronisasi antara kedua hal tersebut, harus bisa segera diimplementasikan dalam persiapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2018.
Sri Mulyani menjelaskan, posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah dalam penyusunan kebijakan ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal. Sedangkan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Cara Jokowi Agar Lagu Lama Pembangunan Nasional Tak Terulang)
Penyatuan ini berarti akan dikoordinasikan langsung oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sekarang tengah disusun dan direalisasikan dalam waktu dekat.
Manfaatnya, kata Sri Mulyani ke depan akan menjadi lebih efisien. Selanjutnya yaitu konsistensi dan program yang direncanakan lebih besar kemungkinannya untuk direalisasikan.
"Dari sisi bagaimana mengkonkritkan rencana kerja dengan kebijakan makro dan pokok kebijakan fiskalnya. Sehingga nanti di Kemenkeu, Dirjen Anggaran, BKF, Dirjen Perimbangan bersama dengan Bappenas," paparnya.
Pada sisi lain, Sri Mulyani menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dirancang lebih cepat dari biasanya. Tujuannya agar rencana pemerintah menjadi lebih matang dan mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi di tahun depan.
"Jadi Presiden untuk 2018 penekanannya kepada tetap menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerataan. Jadi bagaimana kita menggunakan APBN secara lebih efektif. Koordinasi belanja pusat antara kementerian maupun antara pusat dan daerah itu menjadi penting," ungkap Sri Mulyani.
"Jadi umpamanya beberapa target yang sangat penting, seperti pariwisata bagaimana itu bisa didukung secara koordinatif antara pemerintah dan daerah tersebut. Tidak hanya dari sisi infrastrukturnya, tapi juga dari tenaga kerja," tegasnya. (mkj/mkj)