Distributor Bahan Pokok Wajib Lapor Pasokan ke Kemendag

Distributor Bahan Pokok Wajib Lapor Pasokan ke Kemendag

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 13 Apr 2017 12:57 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mewajibkan distributor barang kebutuhan pokok melaporkan volume distribusi barang ke pasar.Laporan ditujukan ke Direktur Barang Kebutujan Pokok dan Barang Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Wajib lapor diatur lewat Peraturan Mendag (Permendag) nomor 20 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok/pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Distributor barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). Untuk mendapatkan TDPUD, distributor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat https://sipt.kemendag.go.id, dengan memasukkan surat izin usaha perdagangan yang diterbitkan instansi berwenang, serta keterangan jenis barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan.

Baca juga: Cegah Aksi Spekulan Bahan Pokok, Mendag: Kami Periksa 2 Minggu Sekali

Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok tersebut meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah.

Kemudian barang kebutuhan pokok hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

"Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," jelas Enggar.

Permohonan tersebut hanya dapat diajukan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang memiliki hak akses SIPT. Pemberian hak akses SIPT berupa user name dan password yang dikirim melalui surat elektronik paling lambat dua hari kerja.

Jika sudah memiliki hak akses SIPT, maka TDPUD akan diterbitkan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. TDPUD diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan elektronik tanpa memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta mencantumkan kode QR (quick response code).

Baca juga: Mendag Pastikan Tak Ada Cerita Kartel Jelang Ramadan

Proses permohonan dan penerbitan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok sendiri tidak dikenakan biaya. "Proses permohonan dan penerbitan TDPUD Bahan Pokok tidak dipungut biaya administrasi," tegasnya.

TDPUD Bahan Pokok wajib diperbarui setiap lima tahun melalui SIPT. Jika terdapat perubahan terhadap data yang tercantum pada TDPUD Bapok, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok wajib melaporkan perubahan data tersebut dan mengajukan permohonan perubahan TDPUD Bapok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melalui SIPT.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah mengharapkan peran serta aktif dari para pelaku usaha distribusi untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat mendistorsi pasar.

Sedangkan bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDPUD hingga pencabutan TDPUD.

"Kami menjamin akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar aturan," kata Enggar. (hns/hns)

Hide Ads