Harga Gula Rp 12.500/Kg, Mentan: Petani Tak Dirugikan

Harga Gula Rp 12.500/Kg, Mentan: Petani Tak Dirugikan

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 17 Apr 2017 14:47 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir yang dijual di pasar Rp 12.500/kg. Harga tersebut khususnya berlaku untuk pasar ritel modern dan distributor gula.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan bakal menekan harga tebu di tingkat petani, merembet ke harga beli gula tebu dari petani.

Tapi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menepis kekhawatiran itu. Ia menegaskan, pemerintah menjaga keseimbangan. Harga gula untuk masyarakat harus terjangkau, tapi petani harus untung, begitu juga pedagang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Harga Gula Ditetapkan Paling Mahal Rp 12.500/Kg, Petani Bisa Rugi

Karena itu, pemerintah membuat HET untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, dan juga Harga Patokan Petani (HPP) gula supaya petani tak sampai rugi.

"Kita ini menjaga dua-duanya, ada floor price ada ceiling price. Di samping menjaga konsumen, kita juga menjaga produsen, pedagang juga tetap untung," kata Amran saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dengan adanya HPP, gula dari petani tak boleh dibeli dengan harga di bawah Rp 9.000/kg. HPP menjamin petani tebu tetap untung sehingga punya penghasilan layak dan modal untuk menanam tebu lagi.

"Gula di petani kita patok di kisaran Rp 9.000/kg. Jadi melindungi petani dan konsumen. Enggak boleh petani enggak untung, tapi konsumen jangan sampai teriak," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sumitro Samadikun, berpendapat bahwa penetapan HET gula Rp 12.500/kg bisa merugikan petani tebu.

"Harga beli gula di petani saja, termasuk lewat lelang, sekarang sudah Rp 11.000/kg. Di Medan sekarang lelang sudah Rp 11.500/kg. Bagaimana bisa pedagang kalau dengan ditambah margin dan biaya logistik bisa jual Rp 12.500/kg. Logika wajar siapa pedagang yang mau rugi? Pasti harga di petani yang ditekan," ujar Sumitro kepada detikFinance.

Baca juga: Harga Gula Tertinggi Dipatok Rp 12.500/Kg, Mendag: Petani Tak Akan Rugi

Diungkapkannya, dengen kalkulasi rendemen 7% maka biaya pokok produksi setiap 1 kg gula minimal sebesar Rp 10.600-10.700/kg. Rendemen tebu sendiri adalah kadar kandungan gula di dalam batang tebu yang dinyatakan dengan persen. Bila dikatakan rendemen tebu 10%, artinya ialah bahwa dari 100 kg tebu yang digilingkan di Pabrik Gula akan diperoleh gula sebanyak 10 kg.

"Kita impas saja Rp 10.700/kg, itu kalau rendemen 7%, banyak pabrik gula yang rendemen di bawah itu, artinya biaya lebih besar lagi. Wajar kita tanam tebu setahun jual Rp 11.000/kg. Kalau pemerintah minta harga di pasar Rp 12.500/kg, harga di petani berapa?" tandas Sumitro. (mca/hns)

Hide Ads