Berapa Banyak Nelayan RI yang Tangkap Ikan Pakai Cantrang?

Berapa Banyak Nelayan RI yang Tangkap Ikan Pakai Cantrang?

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 28 Apr 2017 16:54 WIB
Foto: Jaring cantrang (kkp.go.id)
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sudah melarang penggunaan cantrang alias trawl. Alasannya, cantrang merusak ekosistem laut sehingga lama-lama ikan di laut bisa habis.

Berapa banyak nelayan yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap? Berdasarkan statistik Perikanan Tangkap tahun 2014, pelaku yang menggunakan cantrang hanya sekitar 2% dari seluruh pelaku perikanan tangkap di RI

Sisanya adalah pukat cincin (2%), jaring insang (28%), jaring angkat (4%), pancing (39%), perangkap (10%), pukat kantong (7%), dan alat pengumpul dan penangkap (4%).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nelayan Cantrang ini paling banyak beroperasi di daerah Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa. Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PT KKP), Sjarief Widjaja, cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar di atas 30 GT.

Kapal-kapal tersebut merupakan milik pengusaha perikanan, bukan nelayan. Ia juga mengungkapkan, sebagian kapal cantrang juga melakukan mark down besar-besaran.


"Banyak kita temui, kapal cantrang katanya 20 GT, pas diukur ternyata 80 GT. Dibuat di bawah 30 GT untuk menghindari pajak," ungkap Sjarief dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2017).

Di 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian KKP melakukan pergantian sebanyak 1.529 unit dengan alat tangkap ramah lingkungan dan proses tersebut masih terus berlanjut.

Namun, Sjarief menyayangkan kecurangan yang terus terjadi. Di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit.

Menurut Sjarief, pemerintah tidak hanya melarang cantrang tanpa solusi bagi nelayan. Pemerintah telah menyediakan beberapa langkah penanganan.

Untuk kapal di bawah 10 GT, penggantian alat tangkap akan disediakan seluruhnya oleh pemerintah. Adapun kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank.

Untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan WPP di Timur dan Barat yaitu laut Arafura dan Natuna yang dulu umumnya dikuasai asing.

(ang/dnl)

Hide Ads