Beras, Daging Hingga Gula Bebas PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Beras, Daging Hingga Gula Bebas PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2017 18:40 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memandang, keputusan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihatnya ini sebagai suatu proses hukum di mana MK telah memutuskan begitu, berartikan final, jadi kita ikuti saja putusan MK. Kita taat hukum lah, kalau itu final ya kita ikuti lah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Dia menceritakan, 11 bahan pokok yang terbebas PPN ini merupakan hasil dari gugatan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, aturan ini berlaku 30 hari setelah terbit.

"Iya memang itu konsekuensi dari putusan MK gugatan 2016, di mana ada yang menggugat, dan gugatan dikabulkan, MK menyatakan bahwa pasal 4A penjelasannya mengenai barang kebutuhan pokok itu tidak boleh dibatasi hanya 11 barang aja yang gabah, beras, sampai telur dan susu," tambah dia.

Lanjut Hestu, dengan terbitnya PMK Nomor 116/2017 ini maka seluruh barang yang dianggap mempengaruhi hajat hidup orang banyak telah tercover seluruhnya. Dia memastikan, tidak ada tambahan barang lagi untuk terbebaskan PPN.

"Rasanya tidak, sepertinya sudah tercover semua, seperti umbi-umbian, seperti ketela pohon atau apa, yang menjadi, rasanya sudah tercover, kemudian bumbu juga sudah masuk," tukas dia.


Bagaimana dampak ke penerimaan negara?

"Tentu saja pasti akan ada dampaknya, tapi kita belum menghitung, mudah-mudahan tidak terlalu besar," jawab Hestu.

Hestu mengakui, PPN merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak, untuk menutupi dampak dari beleid ini akan tetap dilakukan upaya-upaya yang tengah dilakukan Ditjen Pajak selama ini.

Mulai dari mengoptimalkan data pajak yang dimili, data dari tax amnesty, hingga memanfaatkan pelaksanaan Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Untuk 2017 dan 2018 tetap melakukan upaya sesuai yang kami miliki, ekstra effort, akan melakukan ekstensifikasi menambah WP, ekstensifikasi, kemudian kita memanfaatkan data TA yang sudah sehingga ada tambahan pembayaran pajak dari peserta TA, kemudian memanfaatkan perpu AEoI, maupun yang di dalam negeri yang selama ini enggak lapor. Untuk perppu ini kami akan menjadikan sebagai instrumen mendorong kepatuhan," jelas dia. (mkj/mkj)

Hide Ads