Lantas, bagaimana produk ini bisa lolos dari pemeriksaan sebelum masuk ke Indonesia?
Kepala BKIPM, Rina mengatakan, masuknya produk ini secara ilegal bisa jadi dengan cara dimanipulasi dengan tidak menyebutkan produk ini dalam daftar barang yang dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan sendiri masih terus berlangsung, dari mana sebenarnya jalur distribusi produk fillet Dori yang saat ini masuk di pasaran. Namun ada juga indikasi produk ini dibawa lewat pelabuhan-pelabuhan tangkahan yang ada di sepanjang pantai pesisir Timur Sumatera sehingga tidak terlacak oleh petugas bea cukai maupun karantina.
"Ada juga yang masuk bukan pelabuhan tangkahan, tapi bisa juga dimasukkan dengan nama apa, tapi dimasukkan dori di dalamnya. Ada sesuatu yang tidak legal," ujar dia.
Seperti temuan terakhir yang didapati di Pelabuhan Tembilahan Riau yang mengangkut 22 ton produk perikanan tanpa izin. Dan salah satu produk perikanan tersebut adalah fillet dori.
"Pada saat bulan Agustus lalu, kita tahan kapal yang masuk dan itu tidak ada surat-suratnya. Di dalamnya ada dori juga. Setelah kita telusuri, sebagian besar produk itu dibawa ke Jakarta, tempat penampungannya di Muara Angke. Tapi belum tentu dori yang beredar sekarang dari itu juga," pungkasnya. (eds/ang)