Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sudah mengonfirmasi kebijakan itu ke Pemerintah Arab Saudi.
"Iya kami sudah konfirmasi memang betul mulai 1 Januari pemerintah Arab Saudi menerapkan kenaikan pajak 5% itu, dan polanya itu langsung ditransfer ke Pemerintah Saudi," terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, kepada detikFinance, Jakarta, Senin (1/1/2018).
Kemenag menyatakan, pengenaan PPN 5% adalah wewenang Pemerintah Arab Saudi, sekalipun akan berimbas ke biaya Umrah dan Haji. Cuma, bukan Indonesia saja yang merasakan dampak itu, jemaah dari negara-negara lain juga ikut terkena imbas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya langsung kepada rekening pemerintah, itu seperti halnya visa. Itu memang kebijakan dari negara dan Kemenag tidak bisa menganulir," sambung Mustaki.