Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah?

Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 02 Jan 2018 08:15 WIB
Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Bagaimana Nasib Biaya Haji dan Umrah?
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sudah mengonfirmasi kebijakan itu ke Pemerintah Arab Saudi.

"Iya kami sudah konfirmasi memang betul mulai 1 Januari pemerintah Arab Saudi menerapkan kenaikan pajak 5% itu, dan polanya itu langsung ditransfer ke Pemerintah Saudi," terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, kepada detikFinance, Jakarta, Senin (1/1/2018).

Kemenag menyatakan, pengenaan PPN 5% adalah wewenang Pemerintah Arab Saudi, sekalipun akan berimbas ke biaya Umrah dan Haji. Cuma, bukan Indonesia saja yang merasakan dampak itu, jemaah dari negara-negara lain juga ikut terkena imbas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu bagian dari biaya-biaya yang diharuskan kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah Umrah maupun Haji, tidak hanya dari Indonesia tapi seluruhnya," jelasnya.

"Mekanismenya langsung kepada rekening pemerintah, itu seperti halnya visa. Itu memang kebijakan dari negara dan Kemenag tidak bisa menganulir," sambung Mustaki.

Hide Ads