"Kita mencoba melihat dampaknya seperti apa. Apakah 5% itu pasti akan menambah biaya dari peserta atau jamaah, dan itu nanti bebannya seperti apa, kita akan ketemu dulu dengan asosiasi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.
Menurut Mastuki, Kemenag akan bertemu para penyelenggara perjalanan ibadah Umrah (PPIU) terlebih dahulu.
"PPIU, penyelenggara perjalanan ibadah umrah nanti akan kita coba untuk komunikasi, terutama dengan asosiasi, mengantisipasi kenaikan pajak itu seperti apa dampaknya kepada jamaah. Mudah-mudahan tidak sampai kepada jamaah, imbasnya bisa diatasi oleh asosiasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih koordinasi dulu dengan kedutaan nanti untuk lihat item apa aja yang dikenakannya dan berimbas kepada jamaah dan PPIU. Itu yang akan kita lihat dulu," terangnya.
(ang/ang)