Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) menyebutkan, para pengusaha travel perjalanan haji dan umrah sudah tidak sabar menunggu Kementerian Agama untuk menerbitkan aturan baru mengenai biaya perjalanan umrah Rp 20 juta.
Biaya umrah Rp 20 juta itu merupakan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM). Sehingga, tarif refrensi tersebut memberikan jaminan mulai dari fasilitas, hingga waktu keberangkatan.
Kesepakatan biaya umrah minimal Rp 20 juta per orang ini juga disepakati oleh empat asosiasi dengan Kementerian Agama. Empat asosiasi itu, Himpuh, Asphurindo, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan Kesturi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT