Apa Jadinya Jika Pekerja Asing Mudah Masuk Indonesia?

Apa Jadinya Jika Pekerja Asing Mudah Masuk Indonesia?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 07:27 WIB
Apa Jadinya Jika Pekerja Asing Mudah Masuk Indonesia?
Foto: dok. Biro Pers Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan proses perizinan menggunakan TKA khusus akan bermuara lewat satu pintu saja, yakni single submission atau perizinan terintegrasi satu pintu.

Hal itu sejalan dengan niat pemerintah membuat peraturan presiden (Perpres) tentang TKA khusus yang bakal bekerja di Indonesia.

"Intinya ini bukan masalah TKA tapi kita ingin menyederhanakan perizinan-perizinan yang ada di negara kita," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, rekomendasi penggunaan TKA yang berasal dari kementerian dan lembaga (K/L) nantinya akan dihapuskan.

"Baik perizinan di kementerian, baik perizinan di kementerian tenaga kerja, baik perizinan mengenai eksplorasi minyak dan gas misalnya, semuanya akan disederhanakan dalam satu kantor yang namanya singgle submission, intinya disederhanakan sehingga ada kecepatan di situ," tutup dia.


Hide Ads