Sementara, bahan paparan yang beredar terkait perubahan struktur gaji PNS, ia menegaskan hal tersebut tidak pernah dibahas di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Bendahara Negara.
"Pasti, tidak ada (pembahasan) sama sekali," tegas Askolani.
"Melihat bahan tersebut, dapat saya sampaikan, bahwa bahan tersebut bukan mengenai RPP kebijakan penggajian di tahun 2018. Di tahun 2018 tidak ada perubahan struktur. Yang ada hanya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 seperti yang telah diberikan pada aparatur negara dan pensiunan di tahun 2017," tandas dia.