THR PNS Tahun Ini Lebih Besar, Disebar 10 Hari Sebelum Lebaran

THR PNS Tahun Ini Lebih Besar, Disebar 10 Hari Sebelum Lebaran

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 11 Apr 2018 07:18 WIB
THR PNS Tahun Ini Lebih Besar, Disebar 10 Hari Sebelum Lebaran
Foto: Rachman Haryanto

Namun Herman menjelaskan, saat ini pemeberian tukin dalam THR tersebut masih terus dibahas. Terutama tentang format pencairan nantinya.

"Ini kan menyangkut kesejahteraan PNS ini kan masalah sensitif karena menyangkut soal uang. Ini juga sedang dibahas seperti apa nanti formatnya," tuturnya.

Herman juga mengatakan bahwa pemberian THR untuk PNS berdasarkan manajemen merit sistem, yakni berdasarkan kompetensi. Saat ini, pihaknya masih membahas pemberian THR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya sekarang kita menggunakan sistem merit, sistem merit itu manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, jadi semua kebijakan harus jelas basicnya," kata Herman.


Hide Ads