Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat sebesar 40% porsi surat berharga negara (SBN) dimiliki oleh asing.
Total utang pemerintah per Februari 2018 sebesar Rp 4.034,8 triliun, terdiri dari pinjaman yang sebesar Rp 777,54 triliun dan SBN sebesar Rp 3.257,2 triliun.
Dari total SBN tersebut, yang bisa diperdagangkan atau tradeable Rp 2.179,9 triliun. Dari SBN yang bisa diperdagangkan tersebut, 40% atau sekitar Rp 865,9 triliun di antaranya dimiliki asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihak asing yang memiliki SBN merupakan investor jangka panjang. Bahkan, transaksi jual belinya sehari-harinya pun masih berada di kisaran Rp 8 triliun sampai Rp 11 triliun.
"Jadi orang asing memegang utang Rp 858,79 triliun. Kalau transaksi hariannya cuma Rp 8-11 triliun mereka jual, nggak lah, masih jauh (dari bahaya). Kecuali yang diperjualbelikan Rp 100 triliun," kata Suminto di DPP Taruna Merah Putih, Jakarta.
Dari 40% atau Rp 858,79 triliun SBN yang dimiliki asing, sekitar 41,70% atau Rp 358,09 triliun dimiliki lembaga keuangan. Sekitar 19,05% atau Rp 163,61 triliun dalam bentuk reksa dana. Kemudian sekitar 16,74% atau Rp 143,77 triliun dipegang Bank Sentral dan pemerintah negara asing, sementara 12,85% atau Rp 110,34 triliun adalah pihak lainnya.
Lalu, sekitar 5,43% atau Rp 46,63 triliun dimiliki oleh dana pensiun dan sekitar 2,56% atau 22,01 triliun merupakan korporasi. Selanjutnya, sekitar 1,19% atau Rp 10,21 triliun dipegang asuransi.
Sekitar 0,22% atau Rp 1,91 triliun merupakan sekuritas, 0,20% atau Rp 1,75 triliun dimiliki yayasan, dan 0,05% atau Rp 0,47 triliun dipegang perorangan.