Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak tahun 2014-2015 alat sadap dilarang dijual di pasaran. Alasannya alat tersebut tidak diperuntukkan bagi umum.
"Wah kalau itu (alat sadap) sudah nggak ada yang jual, mau keliling-keliling juga nggak ada yang majang," kata dia kepadadetikFinance, ditemui di Gedung LTC, Glodok, Senin (30/4/2018).
Dirinya mengatakan dulu memang dijual secara bebas, namun belakangan ada larangan penjualan dari pihak toko dan pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikFinance, para pedagang kebanyakan menjual alat elektronik seperti CCTV, walkietalkie dan beberapa alat elektronik lainnya.
Setelah berkeliling untuk menemukan toko alat penyadap suara, tidak ada satupun pedagang yang menjual alat sadap.
"Nggak bakal ada yang bilang mereka jual, karena memang nggak boleh," kata diam
Dari data yang dihimpun detikFinance di tahun 2014 produk-produk alat penyadapan banyak dijual di Pusat Penjualan Elektronika, Glodok, Jakarta Barat. Umumnya yang dijual, jenis alat sadap sederhana dengan harga sangat terjangkau.
Kala itu, sepanjang pertokoan Glodok, banyak yang menjual alat penyadap. Harga yang ditawarkan cukup terjangkau antara Rp 300.000-Rp 450.000 per alat.