Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?

Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2018 07:21 WIB
Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?
Foto: Pradita Utama

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut tenaga kerja asing (TKA) kasar atau buruh kasar asing di Indonesia mencapai 157 ribu orang. Sebagian buruh tersebut berasal dari China.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mengatasi masalah serbuan buruh kasar asing ini. Sebab, buruh kasar ini mengisi pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

"Yang dipersoalkan TKA tentang unskill workers buruh kasar, suara buruh pada hari ini keras dan kuat dalam May Day seluruh Indonesia 25 provinsi 200 kabupaten kota menyuarakan salah satu isu kuat TKA asing unskill workers,buruh kasar. Temuan KSPI 157 ribu buruh kasar unskill workers ada di mana-mana," kata dia di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said tidak mempermasalahkan data TKA pemerintah. Sebab, data tersebut merupakan TKA yang memiliki keterampilan.

"Bagi kami pemerintah stop retorika main data, 85 ribu TKA yang diklaim pemerintah 34 ribu dari China itu data skill workers. Nggak ada masalah, tenaga kerja keterampilan. Tapi itu pun menggunakan syarat. 1 tenaga kerja didampingi 10 tenaga lokal supaya terjadi terjadi transfer of job, transfer kowledge dan bisa berbahasa Indonesia," jelasnya.

Said mengatakan, justru yang terpenting saat ini ialah melakukan penindakan terhadap para buruh kasar asing ini.

"Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bukan jawaban terhadap persoalan penegakan aturan law enforcement tadi. Kita mau 157 ribu temuan KSPI. Mungkin sebagian orang mengatakan hampir 1 juta, karena masuknya wisatawan 1,3 juta dari China, karena kita nggak tahu berapa orang kembali berapa orang menetap. Karena itu lebih penting pendataan, penataan dan penindakan TKA unskill bukan jawabannya Perpres 20," tutupnya.

Hide Ads