Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?

Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2018 07:21 WIB
Benarkah 157 Ribu Buruh Kasar Asing Mengancam Indonesia?
Foto: Yusril Ihza Mahendra. (Haris Fadhil/detikcom).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. KSPI khawatir, regulasi tersebut mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) terutama dari China.

"Jangan-jangan Perpres 20 akan lebih memudahkan TKA China membludak dan membanjiri," kata Presiden KSPI Said Iqbal di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Said mengatakan, untuk judicial review ini akan dibantu oleh Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, dalam judicial review ini akan dibantu oleh rekan-rekan KSPI lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KSPI akan melakukan judicial review terhadap Perpes 20 Tahun 2018 yang akan dibantu Prof Yusril Ihza Mahendra yang dibantu kawan-kawan KSPI," ungkapnya.

Kemudian, dia bilang, akan mendorong adanya panitia khusus (Pansus) terkait tenaga kerja asing ini. Langkah ini untuk mendalami permasalahan adanya Perpres 20 Tahun 2018.

"Dan kedua kita mendorong secara politik Pansus, sudah dipansusin saja. Kan antar komisi DPR dipanggil semua stakeholder, berapa angka, temuan, investigasi," ujar dia.

"Syaratnya 2 fraksi, 25 anggota, sudah bergulir, saya dengar PKS, Gerindra sudah setuju berarti 2 fraksi," sambungnya.

(ang/ang)
Hide Ads