Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani menegaskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 masih mengacu pada SKB 3 menteri yang ditetapkan pada 18 April tahun ini.
Dia mengaku pihak pemerintah telah mempertimbangkan masukan-masukan yang dilontarkan oleh pengusaha sudah dimasukkan dalam SKB 3 menteri.
"Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri," kata Puan di Komplek Istana, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT