Pada bulan puasa nanti PNS bisa pulang lebih cepat dari hari biasa. Jam kerja untuk PNS, Polri, dan TNI saat puasa dikurangi satu jam dari hari biasanya.
"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Dengan demikian, maka instansi pemerintahan yang melakukan 5 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat, PNS kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT