1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.
(ang/ang)