Jokowi Bikin Tim Pemburu Pekerja Asing Ilegal

Jokowi Bikin Tim Pemburu Pekerja Asing Ilegal

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Mei 2018 07:31 WIB
Jokowi Bikin Tim Pemburu Pekerja Asing Ilegal
Foto: Fuad Hasim

Satgas ini diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Hanif mengatakan, pembentukan Satgas TKA ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.

Selaku ketua satgas adalah Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan lswandi.

"Intinya hari ini dalam rangka tindak lanjut rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas dan sekaligus tindaklanjuti perpres TKA, maka hari ini kita sama sama dengan 24 kementerian/lembaga membentuk satgas," kata Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA. Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait.

Dibentuknya satgas Pengawasan TKA untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Selanjutnya, satgas juga mesti melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada menteri ketenagakerjaan secara periodik tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Satgas ini akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan, kemudian kita evaluasi mengenai peranan dan fungsinya di masa berikutnya. Kehadiran satgas penting untuk jembatani informasi yang hadir di masyarakat terhadap penggunaan TKA," lanjutnya.

Hide Ads