Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia yang ilegal alias menyalahi aturan. Lantas, bagaimana cara mereka bekerja?
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa satgas ini bakal melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari sisi administrasi penggunaan TKA, hingga implementasinya di lapangan.
"Semuanya lah, baik itu terkait administrasinya, misal orang berizin atau tidak berizin. Lalu juga di lapangannya," kata Hanif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelanggaran TKA kan bisa macam macam. Bisa orang kerja tanpa izin, itu kan pelanggaran. Ada juga yang salahi izin seperti kasus di Halim dulu, kalau nggak salah. Jadi dia izinnya apa kerjanya apa. Nah kayak gitu juga pelanggaran," paparnya.
Satgas ini sendiri melibatkan 24 kementerian/lembaga yang beranggotakan 45 orang. Mereka bekerjasama untuk mengawasi penggunaan TKA agar tidak menyalahi aturan. Mereka akan memantau daerah-daerah yang terindikasi adanya pelanggaran. (dna/dna)