Lewat satgas ini, nantinya masyarakat bisa melapor jika menemukan indikasi adanya pemanfaatan TKA secara ilegal atau menyalahi hukum.
"Tentu kalau ada satgas, orang bisa lapor ke satgas," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Dirjen PPK dan K3) Sugeng Priyanto di tempat yang sama, menyampaikan nantinya satgas ini akan bekerja sesuai dengan hasil laporan-laporan yang beredar di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya satgas juga akan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hasil temuan-temuannya di lapangan, terkait penggunaan tenaga kerja asing.
"Tiga bulan laporan wajib. Jadi satgas wajib lapor ke menteri tiga bulan sekali atau kalau sewaktu waktu diperlukan," ujar Sugeng.