Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair

Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 09 Jun 2018 08:10 WIB
Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan ke perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan juga dipastikan berhak mendapatkan THR.

Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran alias Posko THR.

Rupanya aturan ini belum ditaati secara menyeluruh oleh perusahaan. Terbukti 200 aduan yang diterima oleh Posko THR. Berikut informasi selengkapnya.
Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran alias Posko THR telah menerima sebanyak 201 aduan terkait masalah THR. Data tersebut mencatat aduan yang masuk dari 28 Mei-5 Juni 2018. Angka ini belum mencakup aduan di posko-posko daerah.

Aduan paling banyak diterima pada 31 Mei dengan total 85 aduan. Kemudian terbanyak selanjutnya pada 4-5 Juni 2018, masing-masing sebanyak 22 aduan. Sementara di hari pertama posko dibuka, sudah masuk 6 aduan terkait masalah THR.

Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan Gian Almiarji menyampaikan data tersebut masih harus disaring kembali. Pasalnya ada aduan yang tidak lengkap, misalnya nama pengadu tidak jelas, atau identitas perusahaan yang diadukan terbatas.

"(Jumlah aduan) banyak ya, tapi belum disaring. Jadi pengaduan banyak. Ada yang no name (tidak ada nama), perusahaan tidak disebutkan," ujarnya saat ditemui di Posko THR, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Diperkirakan pekerja yang bermasalah dengan THR lebih banyak langsung mengadukan ke posko-posko THR di daerah yang bersangkutan. Namun ada pula pekerja di daerah yang mengadu ke posko pusat.

Selain ke lokasi posko, pekerja pun bisa menyampaikan aduan dengan melapor lewat sms, WhatsApp (WA), dan email. Dia menyampaikan laporan paling banyak masuk lewat WhatsApp.

Posko pengaduan THR tersedia di area Kantor Kemenaker, Jakarta, mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018. Dalam waktu dekat akan menyusul posko-posko di tingkat daerah. Lantas bagaimana cara melapornya?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang menjelaskan cara pelaporannya ada 2. Pertama pekerja bisa datang langsung ke posko. Kedua lewat perangkat telekomunikasi.

"Mekanisme untuk pengaduan ini adalah dibagi dua, pengaduan datang langsung, dan menggunakan pengaduan via media sosial," katanya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Jika melakukan pengaduan secara langsung bisa mendatangkan alamat Kantor Kemenaker di Jakarta. Di daerah sendiri didirikan posko pengaduan.

Sementara laporan via media bisa menghubungi ke nomor 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan email poskothr@kemnaker.go.id.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pelapor hanya perlu menyampaikan identitas secara lengkap, baik identitas diri maupun identitas perusahaan yang bersangkutan.

"Yang paling penting identitas. Pengalaman tahun lalu ada identitas yang tidak jelas. Jadi menyulitkan verifikasi laporan yang masuk. Jadi kita minta nanti yang penting identitas jelas. Kalau lengkap petugas lebih mudah temukan contact person maupun pihak pihak yang diperlukan untuk pendalaman satu kasus," jelasnya.

Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan, Gian Almiarji, menyampaikan hasil aduan pekerja baru akan ditindaklanjuti ke perusahaan setelah Lebaran.

"Setelah Lebaran, karena kita ada protapnya (prosedur tetap) sendiri. Jadi kita tidak bisa mengambil tindakan kayak polisi. Maling kita tangkap langsung penjara. Jadi ada prosedurnya," kata Norma, Jumat (8/6/2018).

Dengan demikian, pekerja tidak bisa langsung terpenuhi haknya apabila perusahaan memang benar tidak mematuhi kewajibannya memberi THR. Sebagaimana diatur, perusahaan wajib memberi THR paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Lebaran.

Jika tim posko menindak setelah H-7 pun terkendala waktu yang sudah memasuki libur Lebaran.

"(Misalnya ditindak) H-1, kayaknya perusahaan juga libur juga ya. Jadi kan manajemen juga pada cuti. Nah itu yang jadi masalah sebetulnya sih," sebutnya.

Hide Ads