Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair

Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 09 Jun 2018 08:10 WIB
Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair
Foto: Ari Saputra

Posko pengaduan THR tersedia di area Kantor Kemenaker, Jakarta, mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018. Dalam waktu dekat akan menyusul posko-posko di tingkat daerah. Lantas bagaimana cara melapornya?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang menjelaskan cara pelaporannya ada 2. Pertama pekerja bisa datang langsung ke posko. Kedua lewat perangkat telekomunikasi.

"Mekanisme untuk pengaduan ini adalah dibagi dua, pengaduan datang langsung, dan menggunakan pengaduan via media sosial," katanya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika melakukan pengaduan secara langsung bisa mendatangkan alamat Kantor Kemenaker di Jakarta. Di daerah sendiri didirikan posko pengaduan.

Sementara laporan via media bisa menghubungi ke nomor 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan email poskothr@kemnaker.go.id.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pelapor hanya perlu menyampaikan identitas secara lengkap, baik identitas diri maupun identitas perusahaan yang bersangkutan.

"Yang paling penting identitas. Pengalaman tahun lalu ada identitas yang tidak jelas. Jadi menyulitkan verifikasi laporan yang masuk. Jadi kita minta nanti yang penting identitas jelas. Kalau lengkap petugas lebih mudah temukan contact person maupun pihak pihak yang diperlukan untuk pendalaman satu kasus," jelasnya.

Hide Ads