Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair

Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 09 Jun 2018 08:10 WIB
Duh! 200 Aduan Masuk Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair
Foto: Ari Saputra

Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan, Gian Almiarji, menyampaikan hasil aduan pekerja baru akan ditindaklanjuti ke perusahaan setelah Lebaran.

"Setelah Lebaran, karena kita ada protapnya (prosedur tetap) sendiri. Jadi kita tidak bisa mengambil tindakan kayak polisi. Maling kita tangkap langsung penjara. Jadi ada prosedurnya," kata Norma, Jumat (8/6/2018).

Dengan demikian, pekerja tidak bisa langsung terpenuhi haknya apabila perusahaan memang benar tidak mematuhi kewajibannya memberi THR. Sebagaimana diatur, perusahaan wajib memberi THR paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tim posko menindak setelah H-7 pun terkendala waktu yang sudah memasuki libur Lebaran.

"(Misalnya ditindak) H-1, kayaknya perusahaan juga libur juga ya. Jadi kan manajemen juga pada cuti. Nah itu yang jadi masalah sebetulnya sih," sebutnya.

(hns/hns)
Hide Ads