Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan, Gian Almiarji, menyampaikan hasil aduan pekerja baru akan ditindaklanjuti ke perusahaan setelah Lebaran.
"Setelah Lebaran, karena kita ada protapnya (prosedur tetap) sendiri. Jadi kita tidak bisa mengambil tindakan kayak polisi. Maling kita tangkap langsung penjara. Jadi ada prosedurnya," kata Norma, Jumat (8/6/2018).
Dengan demikian, pekerja tidak bisa langsung terpenuhi haknya apabila perusahaan memang benar tidak mematuhi kewajibannya memberi THR. Sebagaimana diatur, perusahaan wajib memberi THR paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Misalnya ditindak) H-1, kayaknya perusahaan juga libur juga ya. Jadi kan manajemen juga pada cuti. Nah itu yang jadi masalah sebetulnya sih," sebutnya. (hns/hns)