Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Besaran THR pun ditetapkan lebih besar dari tahun sebelumnya, dengan rincian gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja atau para abdi negara mendapatkan THR sebagai satu kali gaji penuh (take home pay).
Lalu, apakah 542 Pemda mencairkan THR dengan besaran take home pay?
Berdasarkan data yang diterima detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018). Tidak semua daerah membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari 93 kota, rinciannya 22 kota hanya membayarkan gaji pokok, 13 kota membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekang (di luar TPP), 53 kota membayarkan take home pay, 3 kota membayarkan satu kali gaji penuh (take home pay, TPP masih dibahas), 1 kota membayarkan satu gaji penuh (TPP tidak dibayarkan seluruhnya), dan 1 kota membayarkan satu kali gaji penuh dikurangi dengan tunjangan beras.
Selanjutnya dari 415 kabupaten, rinciannya 120 kabupaten hanya membayarkan gaji pokok, 1 kabupaten membayarkan gaji pokok dan tunjangan (kecuali tunjangan beras dan tunjangan akses), 57 kabupaten membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekang (di luar TPP) dan 228 kabupaten membayarkan take home pay.
Kemudian 4 kabupaten membayarkan satu kali gaji penuh (take home pay, TPP masih dibahas), 1 kabupaten membayarkan satu gaji penuh (TPP tidak dibayarkan seluruhnya), 2 kabupaten membayarkan satu kali gaji penuh dikurangi dengan tunjangan beras, dan 2 kabupaten membayar satu kali gaji penuh dikurangi tunjangan kemahalan.