Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair

Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 09 Jun 2018 11:41 WIB
Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair
Foto: Muhammad Ridho

Kementerian Keuangan menjelaskan cara aman pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada kepala daerah yang masih bingung alokasi anggarannya. Bagimana penjelasan Kemenkeu?

"Daerah belum menganggarkan atau menganggarkan lebih kecil dari yang seharusnya, dapat melakukan langkah-langkah penyesuaian anggaran untuk pembayaran THR, dengan berpedoman kepada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Boediarso mengatakan, penyesuaian dilakukan dengan cara pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. Upaya yang disarankan pemerintah pusat ini untuk menghindarkan pencairan THR justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyediaan anggaran THR dalam proses penyesuaian tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, memberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud, dan masukkan penganggarannya dalam APBD perubahan.

"Dengan demikian, penyesuaian anggaran THR tersebut pada perubahan penjabaran APBD sifatnya sementara, dan pada akhirnya akan dituangkan dalam bentuk APBD-Perubahan (Perda APBD-P)," jelas Boediarso.

"Langkah-langkah penyesuaian anggaran sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Mendagri tersebut, telah ditelaah secara mendalam oleh Kemendagri selaku pembina keuangan daerah agar tidak melanggar peraturan perundangan yang telah disebutkan sebelumnya," terang Boediarso.

Menurut Boediarso sepanjang pelaksanaan pembayaran THR ataupun penyesuaian anggaran dilakukan seperti yang diatur dalam peraturan perundangan dan telah berpedoman pada Surat Mendagri, maka tidak akan bermasalah dengan BPK ataupun KPK.

Pelaksanaan penganggaran dan pembayaran THR oleh pemerintah daerah, justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang menjadi salah satu obyek pemeriksaan atau audit BPK, yaitu kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan mengenai penganggaran belanja daerah, termasuk penganggaran dan pembayaran gaji dan THR yang diamanatkan dalam PP Nomor 19 tahun 2018, PP Nomor 58 tahun 2005, dan Permendagri Nomor 33 tahun 2017.

"Jadi, sepanjang pelaksanaan pemberian THR dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka tidak akan menjadi masalah," tegas Boediarso.

Hide Ads