Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo Boediarso mengatakan pemda tinggal lakukan penganggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, maka hal tersebut tidak akan dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banyak Pemda yang galau dalam membayarkan THR kepada PNS, pejabat daerah, serta anggota DPRD lantaran belum menganggarkan dalam APBD.
"Pada dasarnya tidak perlu ada kekhawatiran sama sekali bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan THR," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permendagri tersebut berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, yang mengamatkan pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3), dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja. Adapun, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 9 yakni dibebankan kepada APBD.
Dengan demikian, kata Boediarso, pembayaran THR PNS daerah menjadi tanggung jawab APBD, yang didanai dari Penerimaan Umum APBD, yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.
Oleh karena itu, Boediarso meminta kepada Pemda baik yang sudah maupun belum membayarkan THR tidak perlu galau lagi. Caranya hanya tinggal mengikuti aturan yang sudah berlaku. (hns/hns)