Ingat! Kelamaan di Tol, Uang Elektronik Bisa 'Hangus'

Ingat! Kelamaan di Tol, Uang Elektronik Bisa 'Hangus'

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 12 Jun 2018 09:15 WIB
Ingat! Kelamaan di Tol, Uang Elektronik Bisa Hangus
Foto: Grandyos Zafna

General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Reza Febriano menjelaskan aturan ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengoperasian transaksi elektronik. Aturan ini sejatinya sudah mulai berlaku seiring dengan penerapan dari uang elektronik di jalan tol.

"Jadi kalau transaksi itu kan ada awal, kita tap di gerbang masuk, kemudian tap lagi di gerbang keluar. Itu ada jangka waktu limitnya, misalnya di Purbalenyi maksimal tidak boleh lebih dari empat jam," kata Reza kepada detikFinance, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Reza mengatakan, bila durasi berada di dalam tol lebih lama dari yang ditentukan, maka kartu uang elektronik tidak akan terbaca oleh sistem. Sehingga, pembayaran atau transaksi di gerbang tol dilakukan secara manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau lebih, ya kita transaksinya secara manual. Tapi nggak ada pemotongan saldo apapun, nggak ada denda dan sanksi tidak ada, jadi cuma bayar secara manual saja dengan petugas," katanya.

Hide Ads