General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Reza Febriano menjelaskan aturan ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengoperasian transaksi elektronik. Aturan ini sejatinya sudah mulai berlaku seiring dengan penerapan dari uang elektronik di jalan tol.
Dia menjelaskan, durasi perjalanan dari setiap tol sendiri berbeda-beda. Tergantung pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menetapkannya dengan perhitungan masing-masing, mulai dari kondisi serta karakteristik dari jalan tol itu sendiri.
Dia mengatakan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga uang elektronik digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, aturan ini juga sebagai fungsi kontrol dari BUJT terhadap tol yang dikelolanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT