Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Agus Setiawan, menjelaskan, penundaan ini berdasarkan perintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami mendapat instruksi dari Kementerian PUPR bahwa untuk implementasinya dilakukan pengunduran," kata Agus saat dihubungidetikFinance di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Dia menuturkan, penundaan ini menimbang saat ini libur Lebaran. Sehingga, perhatian ditujukan untuk menyukseskan arus mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT