Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk Agus Setiawan mengatakan, penundaan ini merupakan instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk implementasinya, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian PUPR.
"Sekarang kami menunggu info dari Puskom PUPR, akan mengeluarkan informasi tanggal berapa kira-kira implementasinya. Saya tidak mendahului, tapi tunggu saja ada info formal dari Puskom PUPR itu bisa jadi acuan kapan implementasinya dilakukan," kata Agus kepada detikFinance, Selasa (19/6/2018).
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, penundaan ini dilakukan menimbang masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dia mengatakan, dengan penundaan ini juga memberikan kesempatan bagi BPJT dan BUJT melakukan sosialisasi lebih intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan ini berlaku sampai sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai."Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR," tutup Endra.
(ang/ang)