PP tersebut mengatur pengenaan PPh Final bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).
Kebijakan ini diakui Direktorat Jenderal Pajak akan menurunkan penerimaan pajak. Namun tujuan utama dari kebijakan ini adalah menaikan tingkat kesadaran pajak khususnya pelaku usaha UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dalam jangka pendek pasti ada penurunan, karena selama bayarnya 1% jadi 0,5%. Tapi enggak terlalu signifikan," tuturnya kepada detikFinance, Rabu (4/7/2018).
Hestu mengungkapkan pada sepanjang 2017 kemarin penerimaan pajak dari PPh final dengan besaran 1% sekitar Rp 5,8 triliun. Sementara realisasi penerimaan sektor perpajakan termasuk PPh migas mencapai Rp 1.339,8 triliun.
"Kalau kemarin 1 tahun dengan 1% Rp 5,8 triliun, kalau ini diturunkan 0,5% dan dimulai setengah tahun ini, berarti turun seperempat dari itu," tuturnya.
Meski begitu, Hestu yakin kebijakan itu bisa menambah basis pajak dari sisi pelaku usaha UMKM. Dia juga berharap tingkat kepatuhan pajak menjadi lebih meningkat. (hns/hns)