Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan langkahnya memerangi pencurian ikan atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing belum selesai. Masih ada beberapa titik yang belum bebas dari pencurian ikan.
Susi menyebutkan, modus pencurian ikan di laut Indonesia bermacam-macam, di Sulawesi Utara misalnya, para pencuri ikan menggunakan kapal dalam negeri tapi nelayannya bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tidak bisa dibilang sukses berantas illegal fishing karena masih ada pencurian ikan dan kesuksesan tidak didapat karena ada saja modusnya. Di Sulawesi Utara modusnya pakai kapal dalam negeri tapi nelayannya asing, pakai KTP Indonesia, Natuna masih berjejer banyak, di Arafuru juga," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," kata Susi.
Susi mengatakan, selama ikan berada di zona laut Indonesia, maka itu menjadi hak tangkap Indonesia.
"Jadi kalau ikan berada di laut kita di bawah EEZ kita itu hak milik kita," tutur Susi. (eds/hns)