Dikritik Fahri, Ini Fakta-fakta Susi Berantas Illegal Fishing

Dikritik Fahri, Ini Fakta-fakta Susi Berantas Illegal Fishing

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 12 Jul 2018 15:35 WIB
Dikritik Fahri, Ini Fakta-fakta Susi Berantas Illegal Fishing
Foto: dok. KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan langkahnya memerangi pencurian ikan atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing belum selesai. Masih ada beberapa titik yang belum bebas dari pencurian ikan.

Susi menyebutkan, modus pencurian ikan di laut Indonesia bermacam-macam, di Sulawesi Utara misalnya, para pencuri ikan menggunakan kapal dalam negeri tapi nelayannya bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tidak bisa dibilang sukses berantas illegal fishing karena masih ada pencurian ikan dan kesuksesan tidak didapat karena ada saja modusnya. Di Sulawesi Utara modusnya pakai kapal dalam negeri tapi nelayannya asing, pakai KTP Indonesia, Natuna masih berjejer banyak, di Arafuru juga," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan juga sempat mengusulkan agar kebijakan penenggelaman kapal dihentikan dan Susi fokus ke langkah selanjutnya. Susi menyebut, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang.

"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," kata Susi.

Susi mengatakan, selama ikan berada di zona laut Indonesia, maka itu menjadi hak tangkap Indonesia.

"Jadi kalau ikan berada di laut kita di bawah EEZ kita itu hak milik kita," tutur Susi.

(eds/hns)
Hide Ads