Agus Santoso mengatakan kenaikkan biaya PJNP akan dilakukan secara bertahap. Kenaikan tersebut tercatat sebesar 133% dari yang sekarang Rp 3.000 menjadi Rp 7.000 di 1 Januari 2019.
"Persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa di mana penyesuaian dilakukan secara bertahap," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Agus menjelaskan, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000, secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018. Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT