Pemerintah Jual Surat Utang Ritel dengan Bunga 8%, Minat?

Pemerintah Jual Surat Utang Ritel dengan Bunga 8%, Minat?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 21 Agu 2018 09:53 WIB
Pemerintah Jual Surat Utang Ritel dengan Bunga 8%, Minat?
Foto: Hasan Alhabshy
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah sengaja menerbitkan SBR004 untuk menyasar investor ritel domestik.

Hal itu menjadi alasan batas minimum pemesanan SBR004 diturunkan menjadi Rp 1 juta dan maksimumnya sebesar Rp 3 miliar.

"Ini tujuannya memang investor lokal. Di seri SBR003 jumlah investor ritel juga sudah banyak," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta.
Untuk kupon bunganya pemerintah menetapkan mengambang dengan batas minimal (floating with floor) dengan acuannya dari suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate.

Untuk tingkat kupon periode 3 bulan pertama ditetapkan 8,05%. Tingkat bunga itu berasal dari suku bunga acuan BI yang berlaku saat penetapan kupon sebesar 5,5% ditambah spread tetap 255 bps (2,55%).

Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan sesuai dengan BI 7 Days Reverse Repo Rate dengan ditambah spread tetap 2,55%. Namun kupon bunga tidak akan lebih kecil dari batas floor yang ditetapkan yakni 8,05%.

SBR ini berbentuk tanpa warkat, tidak bisa diperdagangkan. Instrumen ini juga tidak dapat dicairkan seketika sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan pada 20 September 2020, kecuali pada periode pelunasan sebelum jatuh tempo (Early Redemption).

Hide Ads