900 Barang Impor bakal Disetop Masuk RI

900 Barang Impor bakal Disetop Masuk RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Agu 2018 10:25 WIB
900 Barang Impor bakal Disetop Masuk RI
Foto: dok. TPK Koja
Jakarta - Pemerintah bakal menyetop barang konsumsi, bahan baku, dan barang modal yang selama ini impor. Langkah ini diambil demi menyelamatkan transaksi berjalan yang masih defisit sekitar 3%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sekitar 900 barang impor yang tengah dikaji. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 500 barang impor.


"Kita akan review 900 barang impor," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan 900 barang impor itu sudah terkena pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda antara 2,5%, 7,5%, hingga 10%. Tarif PPh impor ini pun bisa dikreditkan untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Berikut penjelasan lengkap seputar rencana pemerintah setop 900 barang impor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sekitar 900 barang impor yang tengah dikaji. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 500 barang impor.

"Kita akan review 900 barang impor," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sri Mulyani menjelaskan 900 barang impor itu sudah terkena pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda antara 2,5%, 7,5%, hingga 10%. Tarif PPh impor ini pun bisa dikreditkan untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Selain itu, upaya mengendalikan defisit transaksi berjalan dengan mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN), terutama yang belum pada tahap financial closing atau pembiayaan. Langkah lainnya adalah menerapkan wajib biodiesel 20% atau B20 untuk campuran BBM mulai 1 September 2018.

"Kita akan melakukan evaluasi bersama Mendag, pertama langkah Bea Cukai yang selama ini melakukan penertiban impor berisiko tinggi sekarang kita punya peta jelas mengenai importir dan barang yang diimpor," tutur Sri Mulyani.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hasil evaluasi akan selesai September 2018.

Begitu hasil evaluasi selesai, akan ketahuan barang-barang apa saja yang impornya bakal dikendalikan. Sementara saat ini masih dievaluasi untuk mengetahui apakah barang-barang tersebut tersedia di dalam negeri. Selain itu pemerintah perlu memperhitungkan dampak penyetopan barang impor itu.

"Barangnya sudah tahu, tapi kapasitas dalam negeri, PPh impor yang sesuai serta dampaknya, mungkin 1-2 minggu lagi, awal September sudah keluar," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Saat ini sebanyak 900 komoditas terkena PPh impor. Barang-barang tersebut sedang direview dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tarif pajak penghasilan (PPh) impor akan dinaikkan guna mengendalikan produk impor yang masuk ke dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikkan tarif PPh impor ini diberlakukan dalam rangka memperbaiki transaksi berjalan yang masih defisit sekitar 3%.

Dia mengungkapkan tarif PPh impor yang sudah diterapkan sampai saat ini mulai dari 2,5%, 7,5%, dan 10%. Tarif itu disesuaikan dengan produknya serta sudah diatur dalam PMK Nomor 132/2015 dan PMK Nomor 34/2017.

"Sekarang ini sudah ada sekitar 900 barang yang sudah kena PPh impor. Tarifnya bervariasi ada yang kena 2,5%, kena 10%," kata Suahasil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Selain tarif PPh, pemerintah juga akan menyetop pekerjaan proyek besar terutama PSN yang belum masuk tahap financial closing, serta pemanfaatan biodiesel 20% (B20).

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan meski jumlahnya ditambah, pemerintah tetap memperhatikan perjanjian perdagangan yang sudah berjalan

"Kita tetap memperhatikan perjanjian yang ada. Tidak akan mengganggu investasi maupun produksi bahan baku. Tidak dalam keterkaitan itu. Saat itu sedang disusun jenis-jenisnya," kata Enggartiasto usai konfrensi pers Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Menurut Enggartiasto kebijakan tersebut akan diterapkan melalui skema tarif, salah satunya pajak penghasilan (PPh) impor.

"Meng-clear-kan mengenai pembatasan impor, ini semata-mata hanya berbicara mengenai pengenaan tarif untuk barang konsumsi dan produksi jadi yang notabene sudah diproduksi dalam negeri," jelas pria yang akrab disapa Enggar itu.

Hide Ads