Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tarif pajak penghasilan (PPh) impor akan dinaikkan guna mengendalikan produk impor yang masuk ke dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikkan tarif PPh impor ini diberlakukan dalam rangka memperbaiki transaksi berjalan yang masih defisit sekitar 3%.
Dia mengungkapkan tarif PPh impor yang sudah diterapkan sampai saat ini mulai dari 2,5%, 7,5%, dan 10%. Tarif itu disesuaikan dengan produknya serta sudah diatur dalam PMK Nomor 132/2015 dan PMK Nomor 34/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tarif PPh, pemerintah juga akan menyetop pekerjaan proyek besar terutama PSN yang belum masuk tahap financial closing, serta pemanfaatan biodiesel 20% (B20).