Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sekitar 900 barang impor yang tengah dikaji. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 500 barang impor.
"Kita akan review 900 barang impor," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sri Mulyani menjelaskan 900 barang impor itu sudah terkena pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda antara 2,5%, 7,5%, hingga 10%. Tarif PPh impor ini pun bisa dikreditkan untuk pembayaran pajak tahun berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melakukan evaluasi bersama Mendag, pertama langkah Bea Cukai yang selama ini melakukan penertiban impor berisiko tinggi sekarang kita punya peta jelas mengenai importir dan barang yang diimpor," tutur Sri Mulyani.