Daftar Wajib Pajak yang akan Dipanggil dan Diperiksa

Daftar Wajib Pajak yang akan Dipanggil dan Diperiksa

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 12 Sep 2018 08:03 WIB
Daftar Wajib Pajak yang akan Dipanggil dan Diperiksa
Foto: Yulida Medistiara

Ditjen Pajak meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk tidak khawatir dengan adanya surat edaran tentang kebijakan pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriksaan yang dilakukan akan berdasarkan basis data.

"Intinya, sepanjang WP sudah patuh (formal dan material), tidak perlu khawatir akan dilakukan pemeriksaan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu menjelaskan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan ini menjadi suatu panduan atau arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal DJP tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa, jadi tidak terkait langsung dengan WP.

Kemudian, tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat, sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Hestu menerangkan yang dilakukan terlebih dahulu adalah penyusunan DSP3 (Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi) berdasarkan bermacam indikator ketidakpatuhan yang ada dalam SE tersebut.

"Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya," jelas dia.

"Dari DSP3 itu tindak lanjutnyapun tidak semuanya dilakukan pemeriksaan, sebagian akan ditindaklanjuti dengan pengawasan, sebagian lagi baru diusulkan pemeriksaan melalui penyusunan Daftar Prioritas Sasaran Pemeriksaan (DSPP)," tambah dia.


(hek/ang)
Hide Ads